Berita Pemkot Serang

Pemkot Serang Dapat Tiga Aset Baru dari Pemkab Serang, Proses Bertahap Sampai 2026

Tiga aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Abdul Rosid
Muhamad Rifky Juliana/TribunBanten.com
Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Tini Suhartini, mengatakan aset Pemkab Serang yang diserahkan pada tahun 2025 hanya kantor Disdukcapil. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Tiga aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Ketiga aset tersebut adalah kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKBP3A), serta Dinas Sosial (Dinsos).

Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Tini Suhartini, mengatakan aset Pemkab Serang yang diserahkan pada tahun 2025 hanya kantor Disdukcapil.

Baca juga: Mulai 2026, Siswa Baru SD-SMP di Kota Serang Dapat Seragam Sekolah Gratis

“Aset dari kabupaten untuk tahun ini hanya Disdukcapil yang ada di Kepandean,” katanya, Rabu (17/9/2025).

Sementara itu, kantor DKBP3A dan Dinsos baru akan diserahkan pada 2026.

“Untuk tahun depan, yang akan diserahkan hanya DKBP3A dan Dinsos, itu pun di tahun 2026,” ucap Tini.

“Jadi hanya ada tiga itu dulu, untuk kesepakatan selanjutnya nanti akan dirapatkan kembali,” jelasnya.

Kantor Disdukcapil rencananya akan dipakai oleh Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang.

Sedangkan kantor Dinkes Kota Serang nantinya akan digunakan untuk pelayanan Puskesmas Serang.

“Akan dipakai Labkesda, sementara Dinkes pindah ke sana, karena bangunan yang sekarang sudah lumayan rusak. Jadi di sini nanti khusus untuk Puskesmas saja,” ujar Tini.

Selain itu, rencana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang pindah ke gedung Candika batal setelah dilakukan kajian.

“Untuk Dindik sendiri nanti akan menempati SMP 28 yang ada di Ciracas. Kemungkinan penempatannya setelah ada rehabilitasi, karena kondisi bangunannya tidak memungkinkan ditempati langsung,” ungkapnya.

“Di lokasi itu ada dua bangunan, satu digunakan untuk SMP, satu lagi dulunya untuk SD. Jadi tidak mengganggu proses belajar siswa,” tambah Tini.

Selama proses renovasi, Dindikbud tetap menempati kantor lama sambil menunggu izin perpanjangan waktu dari pihak berwenang.

“Kami sudah berkomunikasi dengan bagian hukum untuk meminta tambahan waktu. Paling tidak dari Januari sampai Juni, kami butuh waktu sekitar enam bulan untuk mempersiapkan kantor baru,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved