Wali Kota Serang Budi Rustandi Siapkan Perwal Parkir Gratis untuk Pengemudi Ojol

Pemkot Serang tengah menyiapkan Perwal yang mengatur pemberlakuan parkir gratis bagi pengemudi ojek online (ojol) di sejumlah fasilitas publik.

Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/M. Rifky
Wali Kota Serang, Budi Rustandi saat memberikan keterangan pers, Selasa (14/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kota Serang tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal), yang mengatur pemberlakuan parkir gratis bagi pengemudi ojek online (ojol) di sejumlah fasilitas publik, seperti mal, rumah sakit, hotel, dan pusat layanan masyarakat.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi mengatakan, kebijakan tersebut muncul setelah menerima aspirasi dari komunitas ojol, yang mengeluhkan tingginya biaya parkir saat mengantarkan pesanan ke lokasi tertentu.

"Kita membuatkan perwal terkait ketika mereka mengantarkan makanan ke mal, ke rumah sakit atau ke tempat-tempat yang berurusan dengan parkir," katanya, Selasa (14/10/2025).

Baca juga: Cegah Keracunan, Wali Kota Serang Budi Rustandi Sidak Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah

Menurut Budi, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan efisiensi kerja para pengemudi ojol, terutama di tengah meningkatnya biaya operasional harian.

"Kasian juga ya, biayanya berapa masuk parkir berapanya," ucap Budi.

Ia menjelaskan, rancangan Perwal tersebut saat ini sedang dibahas bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Bagian Hukum Setda Kota Serang.

"Nanti itu akan disosialisasikan ketika perwal nya sudah jadi. Dishub dengan bagian hukum dari Pemerintah Kota Serang untuk menyampaikan ke seluruh stakeholder yang disetujui dan dilampirkan perwal ya. Sekarang nunggu dari Dishub usulannya, satu minggu nanti rampung," jelasnya.

Setelah rampung, Perwal tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait, termasuk pengelola mal dan rumah sakit.

Selain kebijakan parkir gratis untuk ojol, Pemkot Serang juga tengah menyiapkan aturan penggunaan transportasi roda dua dan transportasi umum setiap hari Senin. 

Baca juga: Pemkot Serang Siapkan Perwal Wajibkan Perusahaan Serap 80 Persen Tenaga Kerja Lokal

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kemacetan dan mendorong penggunaan transportasi publik.

Budi menegaskan, program tersebut juga akan diterapkan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang agar menjadi contoh dalam mendukung transportasi ramah lingkungan dan efisiensi mobilitas perkotaan.

"Dan buat Perwal terkait hari Senin pakai transportasi roda dua atau umum, yang mana ini menguraikan kemacetan dan meningkatkan ekonomi transportasi umum, khusus untuk ASN," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved