Pemkot Serang Mulai Normalisasi Kali Padek Akhir Tahun 2025, 300 Bangunan di Sempadan Dibongkar
Pemkot Serang mulai melakukan sosialisasi dan penertiban bangunan di sempadan Kali Padek sebagai persiapan normalisasi akhir 2025.
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan sosialisasi rencana normalisasi dan penertiban bangunan di sempadan Kali Padek kepada warga Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen.
Sosialisasi tersebut digelar di Kantor Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Senin (24/11/2025), sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan normalisasi Kali Padek.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, mengatakan penertiban bangunan yang berdiri di sempadan Kali Padek akan segera dilakukan.
"Awalnya kami berharap tanggal 1 sudah clear, namun ada permohonan dan dukungan dari Forkopimcam. Jadi kami dorong pelaksanaannya pada Kamis, 4 Desember," katanya.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Eko Susilo Pastikan Program Mandatory dalam APBD Banten 2026 Aman
Ia menyebut total bangunan yang berdiri di sempadan Kali Padek mencapai lebih dari 300 unit.
"Dipastikan bangunan itu lebih dari 300. Tapi tidak semuanya tempat tinggal, banyak juga yang digunakan sebagai tempat usaha," ujar Iwan.
Karena itu, pihaknya akan melakukan pendataan ulang untuk memvalidasi bangunan yang benar-benar berfungsi sebagai tempat tinggal.
"Terkait pendataan untuk bantuan kerohiman, akan kami validasi kembali mana yang benar-benar dijadikan tempat tinggal. Kriterianya nanti ada di Dinas Sosial," jelasnya.
Validasi dilakukan berdasarkan keberadaan Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang menunjukkan domisili di lokasi tersebut. “Jumlah KK yang berhak menerima kerohiman dari pendataan sebelumnya ada 175, sementara bangunannya lebih dari 300,” tambah Iwan.
Bantuan kerohiman diberikan per KK dengan nominal sekitar Rp5 juta.
"Sesuai KK, tapi hanya untuk yang berdomisili dan memiliki legalitas di sana. Kurang lebih Rp5 juta," ungkapnya.
Iwan memastikan pencairan bantuan kerohiman dilakukan setelah pembongkaran bangunan.
"Kerohiman disalurkan setelah pembongkaran. Validasi data paling lambat tanggal 14, karena tanggal 15 harus dilaporkan," ujarnya.
Ketika ditanya apakah ada warga yang menolak pembongkaran, Iwan menegaskan bahwa sejauh ini warga hanya meminta kepastian terkait bantuan kerohiman.
"Sejauh ini mereka hanya meminta ketegasan apakah bantuan kerohiman itu benar-benar ada," pungkasnya.
| Inilah Daftar Nama 26 Pejabat Eselon II Pemkot Serang yang Menjalani CACT Pro ASN |
|
|---|
| 26 Pejabat Eselon II Pemkot Serang Ikut CACT Pro ASN, Pengisian Jabatan Kini Pakai Manajemen Talenta |
|
|---|
| Pemkot Serang Teken Kerja Sama CSR dengan PT Sauhbahtera Samudera untuk Pembangunan Jalan |
|
|---|
| Pemkot Serang Dapat Insentif Fiskal Rp5,4 Miliar dari Pusat karena Berhasil Turunkan Stunting |
|
|---|
| Tinjau CACT ASN Pemkot Serang, BKN : Pemetaan Kompetensi untuk Pengembangan Karier |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Pemkot-Serang-mulai-melakukan-sosiali.jpg)