Daftar 8 Tersangka, Sindikat Tambang Ilegal di wilayah Lebak, Serang hingga Tangerang
Berikut ini daftar delapan tersangka kasus tambang ilegal yang beroperasi di tiga wilayah sekaligus yakni Tangerang, Serang, dan Lebak.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar delapan tersangka kasus tambang ilegal yang beroperasi di tiga wilayah sekaligus yakni Kabupaten Tangerang, Serang, dan Lebak.
Kasus tersebut telah berhasil dibongkar Polda Banten beserta jajaran dalam dua bulan terakhir.
Dari sepuluh laporan masyarakat, polisi menemukan 10 lokasi penambangan tanpa izin dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Pengungkapan ini kembali menyoroti maraknya praktik illegal mining yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
"Polda Banten telah menerima sepuluh aduan dari masyarakat terkait adanya illegal mining, baik itu kasus-kasus galian C seperti pasir, batu-batuan, maupun pertambangan emas tanpa izin," kata Kapolda Banten Irjen Hengki dikutip Kompas.com.
Baca juga: Selain Aktivitas Tambang Ilegal, Keberadaan Vila Liar Disebut Jadi Biang Kerok Kerusakan TNGHS
Hengki menyampaikan, dari informasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan didapati ada lima galian C dan lima pertambangan emas tanpa izin.
Hengki merinci, lokasi galian C ilegal tepatnya di Mekar Baru, Gunung Kaler, dan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Kemudian di Gunung Pinang dan Jalan Lingkar Mancak, Kabupaten Serang, serta di Desa Tutul, Kabupaten Lebak.
Adapun pertambangan emas tanpa izin yaitu di Desa Situ Mulia, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, dan Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
Dari lokasi-lokasi tersebut, tujuh pemilik tambang ditetapkan sebagai tersangka, yakni sebagai berikut:
1. YD, 58, warga Pademangan, Jakarta Utara;
2. AN, 46, warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak;
3. MS, 58, warga Cisoka, Kabupaten Tangerang;
4. KR, 59, warga Kramatwatu, Kabupaten Serang;
5. MS, 63, warga Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang;
| Tersangka Perekam Dosen di Toilet Kampus Untirta Tidak Ditahan oleh Polda Banten |
|
|---|
| Polda Banten Bagikan 144 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Momen Iduladha 2026 |
|
|---|
| Jelang Iduladha 2026, Polda Banten Salurkan 70 Sapi dan 5 Domba kurban ke Masyarakat |
|
|---|
| Kasus Tambang Pasir Laut Ilegal di Wanasalam Belum Ada Penetapan Tersangka, Ini Kata Polda Banten |
|
|---|
| Dua Pelaku Pencurian Motor Dinas Polisi di Parkiran Polda Banten Dituntut 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Polda-Banten-mengungkap-10-lokasi-tambang-ile.jpg)