Hasil Pengawasan BPOM 2025: Puluhan Apotek di Banten Kena Sanksi
Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Serang menemukan puluhan apotek di wilayah Banten yang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan hasil pengawasan
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Serang menemukan puluhan apotek di wilayah Banten yang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan hasil pengawasan sepanjang tahun 2025.
Kepala BPOM di Serang, Fauzi Ferdiansyah, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan terhadap sekitar 800 apotek yang tersebar di delapan kabupaten dan kota.
Namun, pemeriksaan tersebut tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan berdasarkan analisis risiko dan skala prioritas.
“Tidak semua apotek dilakukan pemeriksaan. Kami lakukan analisis risiko, ada prioritas berdasarkan hasil kajian,” kata Fauzi, Selasa (23/12/2025).
Berdasarkan hasil analisis tersebut, BPOM di Serang melakukan pemeriksaan langsung terhadap 70 apotek. Dari jumlah itu, sebanyak 32 apotek dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.
“Dari 70 apotek yang diperiksa, 32 tidak memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Fauzi menjelaskan, dari 32 apotek yang bermasalah, sebanyak 18 apotek dikenai sanksi penundaan kegiatan operasional guna melakukan perbaikan.
"Sementara 14 apotek lainnya diberikan sanksi administratif," ucapnya.
Dalam proses pemeriksaan, BPOM menilai berbagai aspek, mulai dari pengadaan obat, penyimpanan, penyerahan obat kepada konsumen, hingga pemusnahan obat.
“Ada beberapa aspek yang kita lihat, mulai dari pengadaan, penyimpanan, penyerahan. Kadang-kadang ada yang langsung menyerahkan obat tanpa resep, sampai pemusnahan,” ujar Fauzi.
Ia menegaskan, apabila salah satu tahapan tersebut tidak dipenuhi, maka apotek akan dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau tidak terpenuhi, maka masuk kategori tidak sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Baca juga: BPOM Tangerang Sita 179 Kosmetik Ilegal dan Berbahaya, Bisa Buat Kulit Iritasi hingga Fotosensivitas
Fauzi juga menekankan bahwa peredaran obat harus melalui jalur resmi sesuai dengan regulasi. Setiap tahapan, mulai dari pabrik hingga apotek, wajib memiliki izin yang sah.
“Kalau kami bicara obat, itu sudah ada jalurnya. Pabrik sudah ada jalurnya, distributor harus punya izin PBF (Pedagang Besar Farmasi),” jelas Fauzi.
Selain pengawasan apotek, BPOM Serang juga melakukan pengawasan terhadap sarana distribusi kosmetik.
| PN Serang Vonis Denda Bos Apotek Gama Rp1,2 Miliar, Gegara Jual Obat Tanpa Resep Dokter |
|
|---|
| BPOM Tangerang Sita 179 Kosmetik Ilegal dan Berbahaya, Bisa Buat Kulit Iritasi hingga Fotosensivitas |
|
|---|
| Razia Obat Daftar G di Serpong, Polisi Sasar Toko Kosmetik, Warga Diminta Lapor |
|
|---|
| Daftar Produk Kosmetik Tak Terdaftar BPOM, Satu Produk Glafidsya Milik Reza Gladys Dinyatakan Ilegal |
|
|---|
| Rumah Produksi Skincare Ilegal di Tangsel Digrebek, BPOM Sebut Keuntungan Capai Rp1 Miliar Per Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/bpom-serang-k.jpg)