Wakil Wali Kota Serang Jamin Bebas Bersyarat Marbot Masjid yang Terjerat Kasus Gadai Motor

Dendi Suryana sebelumnya tersandung kasus hukum akibat menerima gadai sepeda motor hasil curian dari orang yang dikenal melalui fb

Tayang:
Dok./Nur Agis Aulia
Momen Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia bersama dengan mantan marbot Masjid Agung Ats-Tsauroh, Dendi Suryana, Selasa (6/1/2026). Agis memberikan jaminan bebas bersyarat kepada Dendi yang tersandung kasus hukum akibat menerima gadai sepeda motor hasil curian. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG-Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, memberikan jaminan bebas bersyarat kepada Dendi Suryana, mantan marbot Masjid Agung Ats-Tsauroh, Kota Serang.

Marbot, adalah istilah yang diberikan kepada seorang yang bertanggungjawab mengurus keperluan atau masjid, terutama yang berhubungan dengan kebersihan lingkungan tempat ibadah tersebut. Marbot juga mengurusi hal-hal yang berurusan dengan ibadah, seperti azan, menjadi imam cadangan.

Dendi Suryana sebelumnya tersandung kasus hukum akibat menerima gadai sepeda motor hasil curian.

Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam melindungi masyarakat yang terjerat persoalan hukum tanpa unsur kesengajaan.

Hal itu terungkap usai pertemuan antara Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia dengan Dendi Suryana beserta tim kuasa hukumnya di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang, Selasa (6/1/2026).

Dendi Suryana diketahui harus berhadapan dengan proses hukum setelah menerima gadai sepeda motor dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui media sosial Facebook. 

Tanpa disadarinya, sepeda motor tersebut ternyata merupakan hasil tindak pencurian.

Baca juga: Ketua DPP KNPI : Pengangguran di Banten Bisa Teratasi Ketika Anak Mudanya Tidak Gengsi 

Menanggapi hal tersebut, Agis menegaskan Pemkot Serang hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya warga kecil yang tersangkut persoalan hukum akibat ketidaktahuan.

“Komitmen Pemerintah Kota Serang adalah melindungi masyarakat. Dalam kasus ini, yang bersangkutan tidak memiliki niat jahat dan tidak mengetahui bahwa barang tersebut merupakan hasil kejahatan. Oleh karena itu, kami memberikan jaminan agar yang bersangkutan bisa mendapatkan bebas bersyarat dan tetap mengikuti proses hukum,” ujar Agis.

Ia menegaskan jaminan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan.

Dendi Suryana merupakan warga Kota Serang yang selama ini dikenal sebagai pengurus sekaligus marbot Masjid Agung Ats-Tsauroh. 

Kasus yang menimpanya pun menuai simpati dari berbagai pihak, mengingat latar belakangnya sebagai pelayan rumah ibadah.

Dalam pertemuan tersebut, Dendi tampak didampingi kuasa hukum serta sejumlah rekannya. 

Ia mengenakan pakaian lengan panjang berwarna biru muda polos saat menemui Wakil Wali Kota Serang. Suasana pertemuan berlangsung hangat dan penuh rasa syukur.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ini adalah Dendi yang kita dampingi. Alhamdulillah, pengajuan diterima. Siapa penjaminnya?" kata Agis dalam pernyataannya yang terekam dalam video.

Pertanyaan tersebut dijawab bahwa penjamin Dendi Suryana adalah Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia, atas arahan Wali Kota Serang Budi Rustandi.

"Insya Allah sesuai arahan Pak Wali Pak Haji Budi Rustandi, bahwa Budi Agis Pemkot insya Allah akan senantiasa berusaha untuk melindungi warga Kota Serang," ucapnya.

Pada kesempatan itu, Agis juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses hukum Dendi Suryana. 

Ia mengapresiasi sinergi berbagai pihak yang terlibat dalam proses penjaminan tersebut.

Carikan Pekerjaan

Selain itu, Agis menyatakan komitmennya untuk membantu mencarikan pekerjaan bagi Dendi Suryana agar ke depan dapat kembali menjalani kehidupan secara lebih baik dan produktif.

Sebagai penutup pertemuan, Dendi Suryana, kuasa hukum, serta Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia mengabadikan momen tersebut dengan membuat video bersama sebagai bentuk kenang-kenangan sekaligus ungkapan terima kasih atas dukungan yang diberikan.

Sementara itu, Setiawan Jodi Fakhar, selaku kuasa hukum Dendi, mengatakan cuti bersyarat tersebut diperoleh kliennya menjelang akhir masa tahanan.

"Cuti bersyarat itu seperti kesempatan pulang lebih awal, tetapi belum sepenuhnya bebas. Yang bersangkutan masih harus mematuhi aturan dan tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Seharusnya Dendi bebas pada Februari atau Maret, tetapi alhamdulillah cuti bersyaratnya sudah diterima," ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved