Aksi Pencurian Kabel Tembaga di Pabrik Serang Terbongkar, Pelaku Ternyata Karyawan Sendiri

Aksi pencurian kabel tembaga listrik di area pabrik PT Pasifik Cahaya Asia, kawasan industri Buditexindo, Desa Junti, Kecamatan Jawilan

Tayang:
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Dok/Polisi
PENCURI KABEL - Dua terduga pelaku pencurian kabel pabrik di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, berinisial JI (28) dan FA (20) diamankan polisi. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Aksi pencurian kabel tembaga listrik di area pabrik PT Pasifik Cahaya Asia, kawasan industri Buditexindo, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, akhirnya berhasil diungkap polisi.

Dua pelaku pencurian diketahui merupakan karyawan harian di perusahaan tersebut. 

Mereka berinisial JI (28), warga Desa Pasir Kembang, Kecamatan Pamarayan, dan FA (20), warga Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Baca juga: Viral Maling Kambing di Tangerang Jadi Bulan-bulanan Massa, Motor Pelaku Dibakar

Kapolsek Jawilan AKP Erwan Nurwanda mengatakan, pencurian terjadi pada 8 Mei 2026 di area pabrik PT Pasifik Cahaya Asia.

Kasus itu terbongkar setelah Unit Reskrim Polsek Jawilan melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV perusahaan yang merekam aktivitas mencurigakan kedua pelaku.

“Pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Jawilan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Arief Rifai melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan wilayah hukum Serang lainnya,” kata Erwan, Kamis (28/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk kuat yang mengarah kepada JI dan FA. Rekaman CCTV memperlihatkan gerak-gerik keduanya saat berada di area pabrik sebelum pencurian terjadi.

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing beserta barang bukti hasil curian.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu mesin gerinda, potongan kabel tembaga, dan pisau cutter yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

"Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Jawilan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian," ungkap Erwan.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku nekat mencuri kabel tembaga karena alasan ekonomi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved