Aksi Pencurian Kabel Tembaga di Pabrik Serang Terbongkar, Pelaku Ternyata Karyawan Sendiri
Aksi pencurian kabel tembaga listrik di area pabrik PT Pasifik Cahaya Asia, kawasan industri Buditexindo, Desa Junti, Kecamatan Jawilan
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Aksi pencurian kabel tembaga listrik di area pabrik PT Pasifik Cahaya Asia, kawasan industri Buditexindo, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, akhirnya berhasil diungkap polisi.
Dua pelaku pencurian diketahui merupakan karyawan harian di perusahaan tersebut.
Mereka berinisial JI (28), warga Desa Pasir Kembang, Kecamatan Pamarayan, dan FA (20), warga Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Baca juga: Viral Maling Kambing di Tangerang Jadi Bulan-bulanan Massa, Motor Pelaku Dibakar
Kapolsek Jawilan AKP Erwan Nurwanda mengatakan, pencurian terjadi pada 8 Mei 2026 di area pabrik PT Pasifik Cahaya Asia.
Kasus itu terbongkar setelah Unit Reskrim Polsek Jawilan melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV perusahaan yang merekam aktivitas mencurigakan kedua pelaku.
“Pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Jawilan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Arief Rifai melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan wilayah hukum Serang lainnya,” kata Erwan, Kamis (28/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk kuat yang mengarah kepada JI dan FA. Rekaman CCTV memperlihatkan gerak-gerik keduanya saat berada di area pabrik sebelum pencurian terjadi.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing beserta barang bukti hasil curian.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu mesin gerinda, potongan kabel tembaga, dan pisau cutter yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
"Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Jawilan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian," ungkap Erwan.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku nekat mencuri kabel tembaga karena alasan ekonomi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
| Pemkab Serang Raih Opini WTP ke-15, Ketua DPRD: Bukti Sudah On The Track |
|
|---|
| DKPP Kabupaten Serang Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Iduladha 2026, Ratusan Lapak Dipantau |
|
|---|
| Jual Miras Tuak, Kios di Ciruas Kabupaten Serang Disegel Satpol PP |
|
|---|
| Setahun Pimpin Kabupaten Serang, PCNU Sebut Ratu Zakiyah Peduli Pesantren dan Dekat dengan Rakyat |
|
|---|
| Karyawati PT Nikomas Serang Asal Sumsel Hilang Tanpa Kabar, Keluarga Endus Kejanggalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Perunsjsjsnsn.jpg)