Pemkot Serang Hapus PBB-P2 Rp50 Ribu ke Bawah, Berlaku untuk Desil 1 dan 2 

Badan Pendapatan Daerah Kota Serang meluncurkan program penghapusan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan

Tayang:
TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
Kepala Bapenda Kota Serang, Hari Pamungkas. Bapenda Kota Serang meluncurkan program penghapusan SPPT PBB-P2 bagi masyarakat dengan ketetapan pajak Rp50 ribu ke bawah, Selasa (27/1/2026). 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang meluncurkan program penghapusan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) bagi masyarakat dengan ketetapan pajak Rp50 ribu ke bawah.

Kepala Bapenda Kota Serang, Hari Pamungkas menjelaskan program tersebut menyasar wajib pajak yang masuk dalam kategori masyarakat kurang mampu, khususnya Desil 1 dan Desil 2 berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos).

“Data ini akan kami sandingkan dengan data dari Dinas Sosial untuk yang desil 1 dan desil 2. Apabila masuk dalam desil 1 dan desil 2 itu otomatis kalau ketetapannya di bawah Rp50 ribu itu akan gratis,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).

Program ini merupakan kebijakan Wali Kota Serang Budi Rustandi yang diberi nama Berbudi Peduli Rakyat. 

Rencananya, peluncuran program akan dilakukan pada 2 Februari 2026, bersamaan dengan apel pagi, jika seluruh proses pencetakan SPPT PBB P-2 berjalan lancar.

Hari menyampaikan penggratisan SPPT PBB-P2 dilakukan sekaligus dan mencakup sekitar 62 ribu lebih objek pajak di Kota Serang. 

Baca juga: Tak Kunjung Dapat Bantuan, Korban Banjir di Desa Cakung Serang Ngungsi Pakai Tenda Seadanya di Jalan

Jika dinominalkan, nilai pajak yang dihapuskan mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

“Kalau dinominalkan kurang lebih Rp1,8 miliar akan dihapuskan atau digratiskan kepada masyarakat khusus di bawah Rp50 ribu, termasuk yang desil 1, desil 2 di Dinas Sosial,” kata Hari.

Selain penggratisan SPPT PBB-P2, Pemkot Serang juga menyiapkan sejumlah insentif lain untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satunya berupa diskon pembayaran PBB.

“Setelah SPPT dibagikan bulan Februari, ada tempo 2 bulan, artinya Februari, Maret yang bayarnya di rentang waktu itu gratis 10 persen, ini kan lebih hemat kepada masyarakat,” jelasnya.

“Kemudian untuk yang 2 bulan menjelang jatuh tempo, ini juga ada diskon kurang lebih 5 persen,” tambah Hari.

Ia menegaskan meski ada program penggratisan, target pendapatan daerah tetap diperhitungkan. 

Baca juga: Harga Emas Antam Logam Mulia Hari ini, Rabu 27 Januari 2026 Turun Tipis, Berikut Daftarnya

Salah satu langkah yang dilakukan adalah penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di Kota Serang.

“Jadi selama ini kan tanah-tanah di Kota Serang ini kan dari nilai harga, nilai jualnya kan rendah, kami melakukan penyesuaian NJOP untuk tanah. Sehingga investasi atau investor yang akan ke Kota Serang akan mendapatkan harga yang sesuai dengan harga pasar di lapangan,” ungkapnya.

Menurut Hari, penyesuaian NJOP akan berdampak positif bagi masyarakat, terutama saat aset digunakan untuk jual beli maupun sebagai agunan ke perbankan.

“Kita melakukan penyesuaian di nilai jual objek pajak khusus, karena itu untuk subsidi silang terhadap penghapusan atau penggratisan SPPT yang nilai Rp50 ribu ke bawah,” ucapnya.

Secara akumulatif, penyesuaian NJOP tanah di Kota Serang dilakukan hingga sekitar 50 persen.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved