Nekat Mainkan HP saat KBM, Siswa SMAN 2 Kota Serang Siap-siap Terima Sanksi Ini

SMAN 2 Kota Serang resmi membatasi penggunaan handphone (HP) selama kegiatan belajar mengajar (KBM).

Tayang:
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
Potret siswa SMAN 2 Kota Serang saat berada di dalam kelas, Senin (2/2/2026). Siswa yang melanggar aturan terancam sanksi sistem poin hingga tugas hafalan Al-Qur'an, sementara ponsel hanya bisa diambil melalui prosedur melibatkan orang tua 
Ringkasan Berita:
  • Aturan baru berlaku: SMAN 2 Kota Serang membatasi penggunaan HP di sekolah.
  • Jam larangan HP: Pukul 07.15 WIB hingga 15.30 WIB selama KBM.
  • Dasar kebijakan: Surat Edaran Disdikbud Banten Nomor 100.3.4.1/0334-Dindikbud/2026.
  • Guru juga diatur: Tidak boleh pakai HP di kelas kecuali untuk kebutuhan pembelajaran.

 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Siswa SMAN 2 Kota Serang yang nekat memainkan handphone (HP) saat kegiatan belajar mengajar (KBM) harus siap menerima sanksi dari pihak sekolah.

Pembatasan penggunaan telepon seluler itu kini resmi diberlakukan di lingkungan sekolah, menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor: 100.3.4.1/0334-Dindikbud/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler (Handphone) di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK, dan SKh Negeri/Swasta di Provinsi Banten.

Kepala SMAN 2 Kota Serang, Mala Leviana, menegaskan aturan ini berlaku bagi seluruh siswa dan guru sejak masuk sekolah pukul 07.15 WIB hingga KBM berakhir pukul 15.30 WIB.

Baca juga: SMKN 2 Cilegon Ngaku Belum Terima Fisik SE Dindik Banten Soal Larangan Penggunaan HP saat Belajar

Selama jam tersebut, siswa dilarang menggunakan HP, kecuali untuk kepentingan pembelajaran dan harus seizin guru.

“Mulai hari ini SMA Negeri 2 Kota Serang sudah memberlakukan pembatasan penggunaan HP untuk guru dan siswa di lingkungan sekolah,” ujar Mala, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, sekolah telah menyiapkan mekanisme sanksi bagi pelanggar. Siswa yang kedapatan menggunakan HP tanpa izin akan dikenai sistem poin serta tugas pembinaan, salah satunya hafalan Al-Qur’an.

Ponsel yang disita tidak bisa langsung diambil. Pengembaliannya harus melalui prosedur perizinan berjenjang yang melibatkan orang tua dan wali kelas.

Menurut Mala, langkah tegas ini diambil karena penggunaan HP di sekolah kerap disalahgunakan untuk bermain media sosial, membuat konten, hingga mengganggu konsentrasi belajar.

“Berlaku Sampai Seterusnya sampai seterusnya, karena sangat bermanfaat dengan pembatasan HP ini, terutama siswa agar konsen untuk belajar,” jelas Mala.

SAturan serupa juga berlaku untuk guru. Mereka tidak diperkenankan menggunakan HP di dalam kelas, kecuali untuk kebutuhan pembelajaran seperti pelaksanaan ulangan, pemberian tugas, atau mencari materi pendukung.

Kebijakan ini akan diterapkan seterusnya. Setelah jam sekolah berakhir, siswa kembali diperbolehkan menggunakan ponsel untuk berkomunikasi dengan orang tua atau memesan transportasi daring.

“Aturan ini berlaku seterusnya demi menguatkan pendidikan karakter siswa,” pungkas Mala.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved