Berantas Narkoba di Kota Serang, Perda P4GN Ditarget Rampung 2026
Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten menjadi salah satu wilayah zona merah peredaran narkoba.
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten menjadi salah satu wilayah zona merah peredaran narkoba.
Status tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Kecamatan Kasemen terletak di bagian utara wilayah Kota Serang. Secara administratif, Kecamatan Kasemen terdiri atas 10 kelurahan, dengan pusat pemerintahan atau ibu kota kecamatan berada di Kelurahan Kasemen.
Kecamatan Kasemen memiliki luas wilayah 6.239,09 hektare dengan jumlah penduduk sebanyak 97.430 jiwa.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 50.180 jiwa merupakan laki-laki dan 47.250 jiwa perempuan.
Wilayah ini juga terbagi ke dalam 168 kampung atau lingkungan, 79 Rukun Warga (RW), serta 288 Rukun Tetangga (RT).
Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo, mengungkapkan pihaknya menerima kunjungan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten bersama sejumlah kepala bidang, baik dari bidang penindakan, pencegahan, maupun rehabilitasi.
“Intinya, BNNP meminta agar Pemerintah Kota Serang dapat bersinergi lebih kuat, karena ada beberapa wilayah yang masuk zona merah peredaran narkoba. Salah satunya Kecamatan Kasemen yang menjadi perhatian serius dalam penanganan narkoba,” ujar Subagyo, Rabu (25/2/2026).
Baca juga: BNN Banten Dorong Pemkot Serang Buat Perda Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba
Perda P4GN Dikebut Tahun Ini
Pemkot Serang juga akan mempercepat pembentukan regulasi daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Perda P4GN adalah peraturan tingkat provinsi, kabupaten/kota yang menjadi landasan hukum daerah dalam melakukan upaya terpadu melawan narkoba, yang bertujuan melindungi masyarakat dan menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba.
Hal ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 8 yang meminta pemerintah daerah membentuk kebijakan P4GN.
Saat ini, pembentukan P4GN di Kota Serang belum optimal karena leading sector berada di Kesbangpol.
Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bahaya penyalahgunaan narkoba yang telah dibahas sejak 2022–2023 belum juga rampung.
“Kami akan berkoordinasi dengan Bapemperda dan Bagian Hukum Setda untuk mempercepat penyelesaian Perda tersebut. Mudah-mudahan tahun ini bisa disahkan,” kata Subagyo.
Ke depan, Pemkot Serang bersama OPD terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Disparpora, kecamatan, hingga kelurahan akan menyusun langkah strategis, termasuk memastikan anggaran sosialisasi bahaya narkoba tetap tersedia meski di tengah kebijakan efisiensi.
Subagyo menegaskan urgensi Perda P4GN untuk menekankan pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab BNN dan aparat penegak hukum, melainkan seluruh perangkat daerah.
“Melalui Perda nanti, OPD termasuk Dinas Pendidikan dan sekolah wajib menyusun program serta anggaran khusus pencegahan narkoba. Ini menjadi tanggung jawab bersama,” tandasnya.
| Kasus Pemerasan WNA Korea, Tiga Jaksa di Banten Jalani Sidang Perdana di PN Serang |
|
|---|
| Air Sungai Berubah Hitam, Warga Wanayasa Serang Minta Penanganan Cepat |
|
|---|
| Bupati Serang Dukung Aturan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun: Tak Bisa Lagi Bebas Akses Konten |
|
|---|
| Wali Kota Serang Ajak PDI Perjuangan Kawal Investasi dan Pembangunan Daerah |
|
|---|
| Ular Sanca 2 Meter Gegerkan Desa Wanayasa Serang, Bebek Warga Hilang Diduga Jadi Mangsa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Asda-I-Kota-Serang-Subagyo-saat-diwawanca.jpg)