Empat Sektor Retribusi Daerah Kota Serang Akan Beralih ke Digital pada 2026, Ini Daftarnya

Sisi sektor retribusi daerah Kota Serang pada tahun 2026 ditargetkan untuk dialihkan elektronifikasi atau berbasis digital.

TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
RETRIBUSI DAERAH - Kepala Bapenda Kota Serang, Hari Pamungkas saat diwawancarai di Hotel Wisata Baru, Selasa (10/3/2026). 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sisi sektor retribusi daerah Kota Serang pada tahun 2026 ditargetkan untuk dialihkan elektronifikasi atau berbasis digital.

Elektronifikasi adalah mengubah cara pembayaran yang semula menggunakan tunai menjadi non-tunai.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Hari Pamungkas menyampaikan digitalisasi pada sektor pajak daerah sudah hampir terealisasi.

"Kalau pajak hampir sudah 98 persen, yang masih perlu kita effort lebih adalah sisi retribusi," katanya, Selasa (10/3/2026).

Ia mengatakan ke depan pihaknya berupaya agar sisi retribusi agar turut terdigitalisasi.

"Retribusi coba kita dorong tahun pertama ini ke 60 sampai 80 persen untuk menggunakan elektronifikasi," ucapnya.

Baca juga: Ratusan Reklame di Tangsel Diduga Tak Punya PBG, Potensi Kebocoran Retribusi dan Pengawasan Disorot

Hari menambahkan sektor retribusi tersebut antara lain retribusi pasar, kebersihan, parkir, serta pelayanan kesehatan.

"Tadi disebutkan sama Pak Wali sisi pasar, kemudian kebersihan, parkir sama pelayanan kesehatan. Jadi empat empat ini akan kita intervensi dulu di 2026 ini semua bisa terverifikasi," jelasnya.

Ia mencontohkan nantinya pembayaran parkir akan menggunakan QRIS maupun sistem elektronik lainnya.

Pemkot Serang sudah menyiapkan sistem pendukung, tinggal menjalankan sekaligus memperkuat sistem.

"Sistemnya sudah kami siapkan, tinggal menjalankan dan memperkuat sistem itu, kalau sisi pajak kan sudah sudah berkembang dari 2 tahun yang lalu, untuk retribusi coba kita guidance di tahun sekarang," tegas Hari.

Pemkot Serang menargetkan penerimaan retribusi mencapai lebih dari Rp135 miliar. Sedangkan target penerimaan dari sektor pajak daerah dipatok sekitar Rp409 miliar.
 
 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved