Floating Loss, Pemkot Serang Kaji Ulang Tarik Saham Rp10 Miliar di Bank BJB

Pemkot Serang tengah mengkaji penarikan saham dari Bank BJB. Hal itu lantaran saat ini saham Bank BJB sedang mengalami floating loss.

Tayang:
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
SAHAM - Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (30/4/2026). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah mengkaji penarikan saham dari Bank BJB. Hal itu lantaran saat ini saham Bank BJB sedang mengalami floating loss. 

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (30/4/2026).

Floating loss (kerugian mengambang) adalah kondisi penurunan nilai portofolio investasi atau trading di mana harga pasar saat ini lebih rendah dari harga pembelian, tetapi aset belum dijual.

Nanang menyampaikan rencana penarikan saham ini muncul seiring adanya berbagai masukan dari masyarakat, terutama terkait prioritas pembangunan infrastruktur.

Baca juga: Pemkot Serang Tarik Saham Rp10 Miliar dari Bank BJB, Fokus Percepat Pembangunan Infrastruktur

"Tentu semangatnya kenapa Pak Wali ingin menarik saham dari Bank BJB itu karena banyak masukan dari masyarakat, terutama keberadaan infrastruktur kita dan lain sebagainya," ujarnya.

Pemkot Serang diketahui telah menanamkan modal sebesar Rp10 miliar di Bank BJB, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang penyertaan modal.

"Kita memang telah menyimpan saham di Bank BJB sekitar 10 miliar dan itu memang ada perdanya. Di perda itu disampaikan sampai Rp25 miliar, kita baru Rp10 miliar," jelas Nanang.

Nanang menyampaikan Wali Kota Serang, Budi Rustandi memerintahkan untuk mengkaji terlebih dahulu terkait penarikan saham dari Bank BJB.

"Tentu namanya saham itu kan akan naik dan turun, kalau kita ambil sekarang saham BJB sedang turun, sehingga dari Rp10 miliar bisa jadi kurang dari Rp10 miliar, sehingga tidak menguntungkan bagi kita," ujar Nanang.

Ia menambahkan karena penyertaan modal tersebut diatur dalam perda, maka setiap kebijakan penarikan saham harus melalui mekanisme dan pembahasan bersama DPRD Kota Serang.

"Karena itu sudah bersifat peraturan daerah, tentu kami juga harus berkomunikasi dengan DPRD. Apakah nanti kita akan cabut bersama-sama DPRD, ada mekanisme. Namun demikian Pak Wali sangat bijak dikaji terlebih dahulu," ungkapnya.

"Sesuai dengan anjuran dari pemerintah pusat, jangan banyak mengendap uang di bank, tapi ini kan bukan deposito, ini adalah saham," tambah Nanang.

Nanang menyebutkan investasi saham tersebut selama ini memberikan kontribusi pendapatan berupa dividen rata-rata sekitar Rp650 juta per tahun sejak 2022.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Yusup Suprapto mengungkapkan penyertaan modal Pemkot Serang sebesar Rp10 miliar.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved