Korupsi Rp5,7 Miliar, Mantan Dirut BUMD Serang Divonis 4 Tahun
Mantan Dirut PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi, divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pelabuhan yang merugikan negara Rp5,7 m
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi, dalam kasus korupsi proyek pelabuhan yang merugikan keuangan negara hingga Rp5,7 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (4/5/2026) malam.
Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Polda Banten Limpahkan Kasus Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari ke JPU, Negara Rugi Rp3,2 M
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Isbandi berupa pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Hakim Ketua Mochamad Ichwanudin saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (4/5/2026) malam.
Selain hukuman badan, Isbandi juga dijatuhi denda sebesar Rp150 juta. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari.
Tak hanya itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,72 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
"Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Ichwanudin.
Direktur Perusahaan Rekanan Ikut Terseret
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Direktur PT Inter Trias Abadi (ITA), IGN Cakrabirawa.
Ia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 60 hari kurungan. Cakrabirawa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta.
Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita atau diganti dengan hukuman tambahan 6 bulan penjara.
Hakim menyebut, Cakrabirawa menerima aliran dana sebesar Rp 250 juta dari Isbandi yang berasal dari pengembalian dana kerja sama kedua perusahaan tersebut.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak hanya memperkaya diri sendiri, tetapi juga menghambat pembangunan dan perekonomian masyarakat di Kabupaten Serang.
Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan vonis.
Selain itu, para terdakwa juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan Cakrabirawa merupakan tulang punggung keluarga.
Usai persidangan, jaksa maupun dua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
| Polda Banten Limpahkan Kasus Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari ke JPU, Negara Rugi Rp3,2 M |
|
|---|
| Ahli Nilai Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi PDAM Lebak Tak Kompeten, Berpotensi Menyesatkan |
|
|---|
| Sidang Korupsi PDAM Lebak! Ahli UI Sebut Kerugian Negara Tak Valid, Kewenangan BPK Disorot |
|
|---|
| Kasus Korupsi Telkom Sigma, Kerugian Negara Rp 282 Miliar Terungkap dalam Sidang di PN Serang |
|
|---|
| Profil PT ABM, BUMD Banten yang Terseret Kasus Korupsi Minyak Goreng dan Program Berkurban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Mantan-Dirut-PT-Serang-Berkah-Mandiri-SBM-Isbandi-divonis-4-t.jpg)