Profil PT ABM, BUMD Banten yang Terseret Kasus Korupsi Minyak Goreng dan Program Berkurban

Profil PT ABM, BUMD milik Pemerintah Provinsi Banten yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan minyak goreng, dan Program Banten Berkurban.

Editor: Abdul Rosid
Tangkap Layar
KORUPSI - Profil PT ABM, BUMD milik Pemerintah Provinsi Banten yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan minyak goreng, dan Program Banten Berkurban. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Berikut ini profil PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Banten yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan minyak goreng senilai Rp20,4 miliar, dan Program Banten Berkurban tahun 2023.

Kasus Korupsi Minyak Goreng

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan minyak goreng curah jenis CP10 sebanyak 1.200 ton pada tahun 2025 dengan nilai mencapai Rp20,4 miliar oleh PT ABM.

Dalam kasus itu, Kejati Banten telah menahan dua tersangka, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT ABM, Yoga Utama, dan Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), Andreas Andrianto Wijaya, pada Senin (24/11/2025).

Baca juga: Kasus PT ABM Disorot DPRD Banten, Komisi III Dukung Kejati Usut Dugaan Korupsi

Kasi Pidana Khusus Kejati Banten, Herman, menjelaskan bahwa minyak goreng yang telah dibayarkan tersebut hingga kini belum diterima oleh PT ABM, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Minyak goreng curah sebanyak 1.200 ton tersebut sampai sekarang belum diterima oleh PT ABM, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20.487.194.100,” kata Herman.

Kejati Banten menahan Plt Dirut PT ABM dan Direktur PT KAN terkait dugaan korupsi pengadaan minyak goreng curah 1.200 ton senilai Rp20,4 miliar.
Kejati Banten menahan Plt Dirut PT ABM dan Direktur PT KAN terkait dugaan korupsi pengadaan minyak goreng curah 1.200 ton senilai Rp20,4 miliar. (TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana)

Ia menambahkan, pemesanan dilakukan pada Maret 2025 menggunakan skema pembayaran Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang dicairkan melalui Bank BRI Cabang Bintaro pada 27 Maret 2025.

Korupsi Program Banten Berkurban

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bahkan telah melakukan penggeledahan di kantor PT ABM yang berlokasi di Jalan Abdul Latif, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Kamis (16/4/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, penggeledahan berlangsung sejak siang hingga pukul 18.13 WIB. Sejumlah penyidik tampak keluar masuk ruangan sambil membawa dokumen.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa tiga boks, satu koper, dan tiga kardus yang berisi dokumen penting. 

Kantor BUMD Pemprov Banten, PT. Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), digeledah tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis (16/4/2026).
Kantor BUMD Pemprov Banten, PT. Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), digeledah tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis (16/4/2026). (TribunBanten.com)

Seluruh barang sitaan kemudian dibawa ke kantor Kejati Banten untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Seorang pegawai kebersihan PT ABM, Ibnu Solih, mengaku tidak mengetahui secara pasti isi dokumen yang diamankan oleh penyidik.

“Saya kurang tahu, biasanya bawa dokumen laporan. Bukan saya menutupi, tapi memang tidak melihat langsung,” ujarnya.

Ia menyebut, penggeledahan difokuskan pada dua ruangan, salah satunya ruang kerja sama.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved