Sengketa 10 Aset Pemkot dan Pemkab Serang Dibawa ke DPOD Kemendagri‎

Polemik penyerahan 10 aset antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali mencuat. 

Tayang:
TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
SENGKETA ASET - Asda III Kota Serang, Subagyo saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (25/5/2026). 

‎TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Polemik penyerahan 10 aset antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali mencuat. 

‎Kali ini, sengketa tersebut akan dibahas secara teknis oleh Tim Teknis Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).

Asisten Daerah (Asda) III Kota Serang, Subagyo mengatakan pembahasan lanjutan itu merupakan hasil rapat koordinasi yang difasilitasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri.

‎"Terhadap 10 aset yang tidak akan diserahkan oleh Kabupaten Serang, kemarin dibahas akan disesuaikan dengan Undang-Undang Pembentukan Kota Serang (UU No. 32 Tahun 2007). Kesimpulannya, penyelesaian sengketa ini akan diselesaikan secara lebih teknis oleh Tim Teknis DPOD," ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (25/5/2026).

Baca juga: Doa Mustajab dan Amalan Sunnah untuk Diucapkan Besok, Bertepatan Hari Arafah

‎Rapat tersebut dihadiri sejumlah pihak, mulai dari Pemkot Serang, Pemkab Serang, hingga kementerian dan lembaga negara seperti KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kementerian Keuangan, BPN, Setneg, dan Sekretariat Wakil Presiden selaku Ketua DPOD.

Subagyo menjelaskan pembentukan tim teknis diperlukan untuk menyamakan pemahaman terkait Pasal 13 UU Nomor 32 Tahun 2007 tentang pembentukan Kota Serang, khususnya mengenai frasa “sebagian aset”.

‎Menurutnya, perbedaan tafsir terhadap frasa tersebut menjadi alasan utama belum diserahkannya 10 aset milik Pemkab Serang yang berada di wilayah Kota Serang.

‎Pemkab Serang menilai frasa “sebagian aset” berarti tidak semua aset yang berada di wilayah Kota Serang wajib diserahkan kepada pemerintah kota.

Sementara itu, Pemkot Serang berpandangan sebaliknya. Subagyo menyampaikan seluruh aset yang berada di wilayah Kota Serang semestinya menjadi hak pemerintah kota karena saat UU pembentukan daerah disahkan pada 2007, seluruh aset masih tercatat sebagai milik Kabupaten Serang.

Baca juga: Sengketa Aset Pemkot dan Pemkab Serang Akan Dibawa ke Wapres Jika Mediasi Gubernur Gagal

Ia menegaskan pandangan Pemkot Serang juga diperkuat dengan surat penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri yang merujuk pada Kepmendagri Nomor 42 Tahun 2001 tentang penyerahan aset daerah.

"Dalam Pasal 2 Ayat 1 Kepmendagri tersebut dinyatakan secara jelas bahwa seluruh aset yang berada di daerah otonom baru wajib diserahkan. Jadi, sifatnya menyeluruh," tegasnya.

Adapun 10 aset yang masih sengketa meliputi Pendopo , RSUD dr. Dradjat Prawiranegara, Gedung Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, Rumah Dinas Wakil Bupati, kantor BPBD-Satpol PP, Dinas Kesehatan, DPMD Kabupaten Serang, Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, PMI UDD Kabupaten Serang, dan TPU RSUD Sayar.

‎Saat ini, Pemkot Serang menunggu undangan resmi dari Ditjen Otda Kemendagri untuk pembahasan lanjutan bersama Tim Teknis DPOD dan para kepala daerah terkait.

‎"Keputusan finalnya nanti kita akan menunggu putusan resmi dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)," jelas Subagyo.
 
 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved