Nekat Curi Kabel Sinyal KAI di Dua Stasiun di Banten, 3 Pemuda Asal Jabar Terancam 7 Tahun Penjara

Aparat gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten bersama Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Kota

Tayang:
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Ahmad Tajudin
Dok. Ist
PENCURIAN - Jajaran Kepolisian Polda Banten saat menunjukan barang bukti pencurian kabel, Rabu (3/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polda Banten menangkap 3 pelaku pencurian kabel persinyalan kereta dan 1 penadah hasil curian.
  • Pencurian terjadi di Stasiun Maja dan Stasiun Daru, mengganggu sistem keselamatan perjalanan kereta.
  • PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp248,5 juta, sementara polisi masih memburu 2 pelaku lain.

 

TRIBUNBANTEM.COM, SERANG  - Aparat gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten bersama Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kabel persinyalan kereta api yang terjadi di wilayah Stasiun Maja, Kabupaten Lebak, dan Stasiun Daru, Kota Tangerang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku utama serta seorang penadah yang diduga membeli hasil kejahatan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius, karena kabel yang dicuri merupakan bagian penting dari sistem persinyalan kereta api, yang berfungsi menjaga keamanan dan kelancaran perjalanan kereta commuter line.

Aksi para pelaku sempat menyebabkan gangguan pada sistem operasional di dua stasiun tersebut, dan menimbulkan kerugian material yang cukup besar bagi PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, menjelaskan bahwa tindak pencurian terhadap fasilitas persinyalan kereta api bukan sekadar kejahatan pencurian biasa.

Menurutnya, perbuatan tersebut memiliki dampak yang sangat berbahaya karena berpotensi mengganggu sistem keselamatan transportasi publik yang digunakan ribuan penumpang setiap hari.

“Pencurian kabel sinyal kereta api merupakan tindak pidana yang sangat membahayakan karena dapat mengganggu sistem keselamatan perjalanan kereta api commuter line,” ujar Endang saat menyampaikan keterangan kepada awak media, Rabu (3/6/2026).

Baca juga: BREAKING NEWS! Kejagung Geledah Kantor BGN Hari Ini, Pasca Presiden Mengganti Tiga Pejabat Kemarin

Pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak PT KAI yang mendapati adanya gangguan pada sistem persinyalan di kawasan Stasiun Maja dan Stasiun Daru.

Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, petugas menemukan sejumlah komponen penting berupa kabel counting head telah hilang dari lokasi pemasangan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri jalur distribusi barang hasil curian.

Dari hasil penyelidikan itu, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.

Dalam operasi penangkapan, petugas mengamankan tiga orang pelaku berinisial GR (23), AN alias Unge (28), dan AL alias Unyil (28).

Dua pelaku terakhir diketahui merupakan warga Kecamatan Parung Panjang dan Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa salah seorang pelaku memiliki latar belakang sebagai mantan pekerja pemasangan kabel.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved