Enam Badan Otonom Mathla'ul Anwar Pasang Badan Dukung Gugatan Hasil Muktamar XXI‎

Forum Silaturahmi Badan Otonom Mathla'ul Anwar tingkat pusat menyatakan dukungan terhadap gugatan hasil Muktamar XXI Mathla'ul Anwar

Tayang:
Dok/Pribadi
GUGAT MUKTAMAR MATHLA'UL ANWAR - Potret sidang kedua gugatan hasil Muktamar Mathla'ul Anwar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (3/6/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Enam Badan Otonom Mathla'ul Anwar mendukung gugatan hasil Muktamar XXI ke PN Jakarta Pusat.
  • Forum menilai pelaksanaan muktamar diduga cacat prosedur dan melanggar AD/ART organisasi.
  • Sidang gugatan masih berlangsung dan ditunda hingga pekan depan untuk melengkapi dokumen.

 

‎TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Forum Silaturahmi Badan Otonom Mathla'ul Anwar tingkat pusat menyatakan dukungan terhadap gugatan hasil Muktamar XXI Mathla'ul Anwar yang diajukan Andi Yudi Hendriyawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

‎Dukungan tersebut disampaikan oleh enam badan otonom tingkat pusat di lingkungan Mathla'ul Anwar yang menilai terdapat sejumlah persoalan prosedural dalam pelaksanaan muktamar yang digelar di Serang pada April 2026 lalu.

‎Forum tersebut terdiri dari PP Muslimat Mathla'ul Anwar, Generasi Muda Mathla'ul Anwar (GEMA MA), Himpunan Mahasiswa Mathla'ul Anwar (HIMMA), Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar (IPMA), Pandu Cahaya Islam Mathla'ul Anwar (PCIMA), dan Generasi Muda Wati Mathla'ul Anwar (GEMAWATI) menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh salah satu kandidat Ketua Umum PB Mathla'ul Anwar tersebut.

‎Ketua Umum DPP Generasi Muda Mathla'ul Anwar, Ahmad Nawawi mengatakan dukungan diberikan karena forum menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pelaksanaan Muktamar XXI Mathla'ul Anwar.

‎“Kami menyaksikan jalannya persidangan pada Muktamar MA 21 lalu. Kami menilai hasil muktamar banyak yang cacat prosedur dan terindikasi melanggar AD/ART karena berbagai bentuk pelanggaran selama proses muktamar berlangsung,” kata Ahmad Nawawi dari keterangan yang dikutip TribunBanten.com, Kamis (4/6/2026).

Baca juga: 4 Wajah Debt Collector, Tersangka Pengeroyokan Anggota Brimob Polda Banten Terancam 7 Tahun Penjara

‎Menurutnya, jalur hukum merupakan mekanisme yang sah untuk menguji apakah pelaksanaan muktamar telah berjalan sesuai ketentuan organisasi dan aturan yang berlaku.

‎Forum Badan Otonom Mathla'ul Anwar menegaskan dukungan terhadap gugatan tersebut bukan bertujuan memperkeruh kondisi internal organisasi, melainkan sebagai upaya mencari kepastian hukum dan menjaga marwah organisasi.

‎Sementara itu, Andi Yudi Hendriyawan mengaku optimistis terhadap gugatan yang diajukannya. 

‎Ia meyakini bukti-bukti yang dimiliki dapat memperkuat dalil gugatan di hadapan majelis hakim.

‎“Kami punya keyakinan dengan bukti-bukti yang valid, pengadilan akan mengabulkan permintaan kami,” ujarnya.

‎Saat ini perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

‎Pada sidang kedua yang digelar Rabu, 3 Juni 2026, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan guna memberikan kesempatan kepada pihak tergugat melengkapi sejumlah dokumen yang belum terpenuhi.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved