TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Wali Kota Serang Budi Rustandi menyoroti lemahnya sanksi hukum terhadap pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) yang selama ini hanya berujung pada Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Menurut Budi, kondisi tersebut membuat upaya penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Satpol PP belum memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Padahal, petugas telah berulang kali melakukan pengawasan, penyelidikan, hingga penindakan terhadap THM yang melanggar aturan.
Budi mencontohkan, Satpol PP Kota Serang pernah menyita sekitar 17 ribu botol minuman keras (miras) dari sejumlah lokasi.
Namun, proses hukum yang berjalan hanya berujung pada Tipiring dengan sanksi yang dinilai tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh pelaku usaha.
"Itu yang bikin saya capek, bikin saya agak sedikit emosi dan jengkel. Capek-capek kita mengintai, sampai saya kasih apresiasi kepada anggota dan penyidiknya, ujung-ujungnya cuma Tipiring. Saya tidak mau hal itu terjadi lagi. Makanya percuma kalau kita tutup lagi tanpa adanya perubahan aturan," ujar Budi, Senin (8/6/2026).
Baca juga: Soal Pemanfaatan Kantin Sekolah Jadi SPPG MBG, Korwil BGN Kota Serang Buka Suara
Ia menjelaskan, meski dalam aturan denda maksimal dapat mencapai Rp50 juta, putusan pengadilan kerap menjatuhkan denda yang jauh lebih rendah, yakni sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta.
Kondisi tersebut dinilai tidak memberikan efek jera kepada pelaku usaha THM.
Karena itu, Pemkot Serang sedang menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) agar memiliki ketentuan sanksi yang lebih tegas.
Selain memperberat sanksi, revisi perda juga diharapkan dapat memperkuat posisi pemerintah daerah dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha hiburan malam.
"Pasal sanksi yang ingin diberatkan. Saya pengennya dendanya Rp1 miliar. Kalau bisa Rp2 miliar, bahkan Rp5 miliar agar ada jeranya! Jadi ketika ditutup, mereka takut. Ketika mereka melakukan kesalahan, tidak akan terulang lagi," tegasnya.
Saat ini, Pemkot Serang tengah menyusun draf revisi Perda PUK dan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan materi yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Revisi perda tersebut nantinya akan dibahas bersama DPRD Kota Serang sebagai upaya memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku usaha THM di wilayah Kota Serang.