Kasus Narkoba
Punya 450.000 Butir Obat Terlarang Siap Edar, Bandar Tramadol-Hexymer Dibekuk Polisi di Pakuhaji
Sebanyak 171.500 butir obat terlarang Tramadol dan 279.000 tablet Hexymer diamankan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dari pengedar.
TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 450.000 butir obat terlarang siap edar diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dari seorang pria berinisial N.
Obat terlarang itu terdiri dari 171.500 butir Tramadol, dan 279.000 tablet Hexymer.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, bandar obat terlarang itu dibekuk pada Kamis (21/8/2025) lalu.
Baca juga: Ragukan Hasil Tes DNA Ridwan Kamil, Mantan Staf Ahli Kapolri Sentil Lisa Mariana: Maunya Apa?
"Total barang bukti yang dapat kami amankan lebih dari 450 ribu butir obat keras, siap edar dan pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Jauhari kepada awak media, Selasa (26/8/2025).
Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold Sihotang menjelaskan, pelaku ditangkap sekira pukul 14.00 WIB di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Adapun pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi obat-obatan terlarang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Pakuhaji bergerak cepat ke lokasi guna menggerebek pelaku di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Anggota kami mengamankan seorang laki-laki di pinggir jalan Kampung Baru, Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji," kata dia.
"Dari tangan pelaku kami menemukan satu kantong plastik hitam berisi 5 pax Tramadol atau sekitar 500 butir," paparnya.
Setelah melakukan pemeriksaan awal, petugas kemudian menggeledah tempat tinggal pelaku yang berlokasi di Perumahan Cluster Paradise Park 2, Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan.
Hasilnya terdapat 6 kardus berisi obat Tramadol dan 6 kardus Hexymer dalam jumlah fantastis yang telah siap diedarkan.
"Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti yang didapat digiring menuju Mapolres Metro Tangerang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya N ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana berat.
"Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang aktif melapor, karena peran serta masyarakat adalah kunci dalam pemberantasan peredaran narkoba maupun obat keras," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Bandar Tramadol dan Hexymer Dibekuk Polisi di Pakuhaji, 450.000 Butir Obat Terlarang Diamankan
| Polisi Hanya Temukan Ganja saat Penangkapan Onadio Leonardo, Ekstasi Sudah Habis Dipakai? |
|
|---|
| Batal Bebas, Pesinetron Ammar Zoni Ketahuan Edarkan Narkoba Jenis Sabu dan Ganja di Rutan Salemba |
|
|---|
| Beny Setiawan, Sang Pemilik Pabrik Narkoba di Taktakan Serang Banten Itu Divonis Hukuman Mati |
|
|---|
| Polisi Ringkus 9 Tersangka Produsen Tembakau Sintetis, Dijual Lewat Online |
|
|---|
| Polda Banten Tangkap 778 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Barang Bukti Dimusnahkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/TRAMODOL-DAN-HEXYMER-KS.jpg)