Anggota DPRD Banten Polisikan Korlap-Orator Aksi, Terkait Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten Muda Weliansyah resmi menempuh jalur hukum terhadap demonstran yang mengaku berasal IPB.

Penulis: Ahmad Haris | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Ahmad Haris
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten Muda Weliansyah membuat laporan di Polda Banten, Kamis (23/4/2026). 

Laporan TribunBanten.com, Ahmad Haris

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten,Musa Weliansyah resmi menempuh jalur hukum terhadap demonstran yang mengaku berasal dari Ikatan Pemuda (IPB), dengan melaporkan ke Polda Banten hari ini, Kamis (23/4/2026).

Musa melaporkan sejumlah demonstran dari IPB, atas dugaan perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana pasal 433 jo 434 UU no 1 tahun 2023 KUHP.

Hal tersebut dilakukan Musa, usai dirinya didemo di depan Kantor DPRD Banten pada Selasa (21/4/2026).

Kala itu, IPB mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Provinsi Banten mengevaluasi serta melakukan sidang kode etik terhadap Musa Meliansyah, lantaran dianggap turut menyebatkan video penistaan agama.

Baca juga: Aksi Demo di DPRD Banten, Dewan Musa Dituding Terkait Penistaan Agama

Namun, Musa membantah tudingan dari demonstran IPB tersebut, dan menganggap tudingan IPB terhadap dirinya memiliki maksud terselubung.

"Hari ini saya sudah melaporkan para demontran yang mengatasmakan diri dari Ikatan Pemuda Banten atau IPB ke Polda Banten, khususnya korlap dan orator IPB, dengan dugaan perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah," ujar Musa kepada Tribun Banten, Kamis (22/4/2026).

"Karena kegiatan aksi tersebut diduga kuat ada conflik off interest, bukan murni menyuarakan aspirasi," lanjutnya.

Musa menyebut, para peserta aksi dari IPB seakan tidak faham isi pasal 301 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023, yang mana sesorang yang menyebarluaskan vidio penistaan agama sesuai pasal 300. Artinya pelaku yang terlibat dengan maksud atau niat menyebarluaskan, bukan netizen yang menerima atau memposting dan melaporkan vidio tersebut yang sudah tersebar luas.

Dalam hal vidio sumpah menginjak Al Quran yang viral di Lebak Banten, Musa menyebut sudah cukup jelas dibuat dan disebarkan oleh pemilik salon, yang menyuruh sesorang bersupah karena dituduh mencuri yaitu Nurlela yang kini sudah menjadi tersangka.

"Lah mereka (IPB) ujug-ujug demo nuduh saya yang menybarluaskan ini kan aneh tanpa konfirmasi atau tabayun kepada saya atau bisa bersurat ke BK, karena diduga ada motif lain makanya mereka demo biar gaduh di media sosial," ucap Musa.

"Jadi sangat jelas demo tersebut tidak profrsional dan kesannya ingin merusak nama baik saya dengan menyebarkan fitnah melalui gerakan aksi demontrasi," tukasnya. 

Musa mengaku, sama sekali tidak antri kritik. Namun demikian, kritik menurutnya harus dibarengi dengan fakta, disampaikan secara profesionalitas, bukan atas motif yang mengada-ngada. "Laporan ini saya lakukan, agar menjadi pelajaran bagi mereka," tukasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved