Polemik Sampah di Lebak

Kepentingan JB Soal Pembuangan Sampah Ilegal dari Serang ke Lebak Ditentang Bupati Hasbi

Pemkab Serang membuang sampah secara ilegal ke sebuah lahan di Kabupaten Lebak yang disebut milik Mulyadi Jayabaya, mantan Bupati Lebak. 

|
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribun Banten/Ist
Kolase foto mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya atau JB dan anaknya yang kini menjabat Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya. Pemkab Serang membuang sampah secara ilegal ke sebuah lahan di Kabupaten Lebak yang disebut milik JB. Pihak JB mengaku hal tersebut terjadi atas seizinnya. Namun aksi tersebut tidak dibenarkan oleh Bupati Lebak Hasbi Jayabaya. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang membuang sampah secara ilegal ke Kabupaten Lebak

Sampah tersebut dibuang ke wilayah Kabupaten Lebak, tanpa persetujuan dan sepengatahuan Pemerintah Kabupaten Lebak.

Berdasarkan informasi, bahwa sampah itu dibuang di tanah milik mantan Bupati Lebak dua periode, Mulyadi Jayabaya (JB), yang tak lain adalah ayah dari Bupati Lebak saat ini, yakni Hasbi Jayabaya.

Baca juga: DLH Lebak Ngaku Tak Tahu Soal Sampah Ilegal Kiriman dari Kabupaten Serang

Hal itu dikuatkan dengan pernyataan dan pengakuan seseorang yang mengaku sebagai ajudan JB.

Sampah itu dibuang di perbatasan dua Desa, Desa Gununganten dan Margarita, Kecamatan Cimarga, Lebak

Pada saat ditanya tanah tersebut milik JB, Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki menegaskan, lahan yang digunakan untuk membuang sampah baik perorangan maupun swasta tidak diperbolehkan. 

Terlebih, Bupati Lebak Hasbi Jayabaya menyatakan menolak pembuangan sampah dari Kabupaten Serang

"Atas nama pribadi ataupun tanahnya milik siapa pun, perseorangan dan swasta, tetap saja tidak boleh," katanya kepada TribunBanten.com, Kamis (9/10/2025). 

Hasbi Jayabaya menejelaskan, berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2008 terkait pengelolaan sampah, tidak boleh lagi ada pembuangan atau pun membuka tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang baru. 

"Itu kan pembukaan baru. Artinya pelanggaran undang-undang nomor 18, itu punya perseorangan punya siapapun," jelasnya. 

"Tugas saya sebagai Bupati Lebak adalah menegakkan hukum, karena kita adalah negara hukum," sambungnya. 

Hasbi mengaku sudah mengintruksikan, kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol-PP Lebak untuk menutup dengan spanduk larang. 

"Bila mana spanduk itu tidak digubris, saya rasa masyarakat sekarang sudah cerdas, sudah pandai menilai, mana yang baik mana yang tidak baik," ujarnya.

Tidak tanggung-tanggung, orang nomor satu Kabupaten Lebak itu juga menyebut, Pemkab Serang tidak paham aturan perundang-undangan nomor 18 tahun 2008, bahwa tidak boleh lagi ada pengelolaan sampah dengan open dumping.

"Sebagai Bupati Lebak, menolak pembuangan sampah. Dan yang dilakukan Pemkab Serang melalui DLH Kabupaten Serang, saya sangat menyayangkan pemerintah daerah yang tidak paham terkait aturan perundang-undangan," katanya. 

Seseorang yang mengaku sebagai ajudan JB 

Salah seorang pria mengaku sebagai ajudan Mulyadi Jayabaya (JB), memberikan penjelasan terkait lahan yang digunakan untuk membuang sampah dari Kabupaten Serang ke Kabupaten Lebak.

Hal itu terungkap, saat TribunBanten.com meminta izin melakukan peliputan di lokasi pembuangan sampah ilegal. 

"Saya ajudan JB," ujar pria putih berambut pelontos yang berjaga di lokasi pintu masuk, Rabu (8/10/2025).

Ia mengatakan, bahwa pengelolaan sampah milik pribadi, bukan urusan Pemerintah Daerah (Pemda) Lebak

"Ini Pengelolaan sampah pribadi, tidak ada urusannya dengan Pemda," katanya. 

"Yang punya lahan JB langsung," sambungnya. 

Ia menyebut, sampah yang dibuang bukan pembuangan melainkan pengelolaan. 

"Di sini buat pengelolaan sampah, bukan pembuangan. Beda pembuangan dan pengelolaan," katanya. 

"Nanti, ini buat keuntungan warga, seperti pupuk buat tanaman," sambungnya. 

Pada saat ditanya, Pemkab Lebak sempat menolak pembuangan sampah dari Kabupaten Serang

"Kalau JB berkata gimana? Dimarahin, tadi juga DHL dari sini barusan bubar. DLH dari sini barusan," ujarnya. 

"Satpol-PP juga ke sini. Saya bilang telepon atasan kamu, saya bilang lapor aja ke JB kalau berani."

"Dari Pemda tadi baru ke sini, DLH, Satpol-PP tadi udah ke sini," sambungnya. 

Pria putih berambut pelontos itu mengklaim, bahwa semua yang bertanggung adalah JB alias Mulyadi Jayabaya.

"Intinya semua yang bertanggung Pak JB. Tinggal ngomong, nanti Bupati Pak JB udah selesai," pungkasnya. 

Pengakuan DLH Kabupaten Lebak 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pembuangan sampah ilegal dari Kabupaten Serang ke wilayah Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga.

“Kami tidak tahu, masih berkoordinasi dengan aparat desa dan kecamatan,” ujar Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 pada DLH Lebak, Nana Mulyana, melalui sambungan telepon, Jumat (10/10/2025).

Nana mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui perizinan terkait aktivitas pembuangan sampah tersebut.

“Kami tidak tahu,” katanya.

Nana mengaku DLH Lebak telah menutup lokasi pembuangan sampah itu dengan memasang papan larangan.

Bahkan, tambah dia, pihaknya juga sudah menurunkan tim ke lapangan.

“Kami langsung menutup lokasi sekaligus memasang papan peringatan larangan,” ujarnya.

Baca juga: Kata Plt Kadis Soal 5 Truk DLH Kabupaten Serang Buang Sampah ke Lebak: Itu Swasta

Kendati demikian, DLH Lebak akan melakukan pemantauan di titik-titik perbatasan yang rawan dijadikan lokasi pembuangan sampah ilegal.

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat desa dan kecamatan agar segera melapor bila melihat truk mencurigakan yang membawa sampah dari luar,” pungkasnya.

TribunBanten.com, masih  berupaya mengkonfirmasi pihak JB soal sampah dari Serang yang dibuang ke tanah milik JB. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved