BKPSDM Lebak Klaim Penerapan WFH ASN Berjalan Lancar, ASN Serlok dari Pagi, Siang dan Sore

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Fakhry Fitriana, mengklaim bahwa pelaksanaan

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
BKPSDM LEBAK - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Fakhry Fitriana, saat ditemui di Pendopo Bupati Lebak, Senin (13/4/2026).  

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Fakhry Fitriana, mengklaim bahwa pelaksanaan sistem work from home (WFH), atau bekerja dari rumahbagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak berjalan lancar. 

Aturan penerapan WFH bagi para ASN di lingkungan Pemkab Lebak berlaku sejak 1 April 2026. 

"Alhamdulillah sudah berjalan dengan lancar," ujarnya saat ditemui di Pendopo Bupati Lebak, Senin (13/4/2026). 

Fakhry mengatakan, pengawasan WFH bagi para ASN dilakukan melalui share lokasi dan diwajibkan absensi  tiga kali sehari. 

"Jadi setiap ASN yang WFH itu serlok, pagi siang sama sore melalui laporan serlok," katanya. 

Baca juga: Tiga ASN PPPK di Tangsel Terancam Sanksi Berat Usai Diduga Terlibat Kasus Suap Loka Padel

Fakhry mengaku, belum menemukan laporan terkait  pelanggaran WFH ASN. 

"Alhamdulillah sampai saat tidak ada, laporannya juga masih baik," ucapnya. 

Menurut Fakhry, ketika ASN melanggar aturan WFH, maka Inspektorat akan menindaklanjuti. 

"Kalau ada laporan Inspektorat akan tindaklanjuti," ujarnya. 

BKPSDM mengimbau kepada para ASN yang mendapatkan kebijakan WFH untuk tetap melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya masing-masing. 

"Walaupun posisinya di rumah, tapi ketika mereka dibutuhkan pimpinannya harus merespons cepat," pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui, kebijakan WFH tidak sepenuhnya diikuti oleh pejabat atau dinas di lingkungan Pemkab Lebak, melainkan ada yang dikecualikan untuk tetap bekerja di kantor atau work from office (WFO). 

Di antaranya, pejabat eselon II, eselon III administrator, Camat, Lurah, BPBD, Satpol-PP, Damkar, DLH, Disdukcapil, MPP, DPMPTSP, Puskesmas, RSUD Adjidarmo, Labkesda. 

Selanjutnya, sekolah TK hingga SMP, Bapenda, UPTD Musium Multatuli, Disbudpar, UPTD Perlindungan Perempuan dan anak UPTD Lebkes Hewan dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

 

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved