Dinsos Lebak Masih Tunggu Putusan Inspektorat Soal Dugaan Pungli Pembuatan BPJS Kesehatan Rp400 Ribu
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Banten, masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat, terkait oknum Aparatur Sipil Negara
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Banten, masih menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat, terkait oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinsos yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp400 ribu dari warga.
Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebak, Gifty Cleria.
Oknum pegawai Dinsos berinisial SN diduga telah meminta uang sebesar Rp400 ribu kepada warga Desa Kadujajar, Kecamatan Malimping.
Peristiwa itu terjadi pada pada Jumat (7/3/2026). Saat itu SN diminta untuk membuatkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) menurunkan desil 6 ke desil 5 untuk membuat BPJS Kesehatan PBI keperluan melahirkan.
"Iya, kita masih menunggu LHP dari Inspektorat," ujarnya dalam sambungan telepon, Senin (20/4/2026).
Lela mengaku, belum mengetahui terkait rekomendasi apa yang nantinya akan diberikan oleh Inspektorat Lebak kepada pihaknya.
Termasuk rekomendasi sanksi untuk terduga pelaku SN tersebut.
"Belum tau nanti rekomendasi seperti apa, hukumannya seperti apa. Karena bentuknya di dalam itu rekomendasi," ujarnya.
"Nanti mungkin ke pimpinan seperti apa. Intinya, Dinsos menunggu itu," tambahnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Pungli Oknum PNS Dinsos Lebak untuk Pembuatan SKTM, DPRD Bakal Panggil Pihak Terkait
Tanggapan Inspektorat
Sekertaris Inspektorat Kabupaten Lebak, Vidya Indra, mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Sosial (Dinsos) yang meminta uang kepada warga sebesar Rp400 ribu.
"Iya sudah dimintai keterangan," ujarnya saat ditemui di Inspektorat Lebak, Rabu (11/3/2026).
Vidya mengatakan, selain SN Inspektorat Lebak juga telah memanggil Plt Kadinsos Lebak, Kepala Desa (Kades) terkait dan perwakilan BKPSDM Lebak.
Bahkan, Inspektorat Lebak juga akan mendalami persoalan tersebut.
"Baru satu kali pemerikasaan, dan belum bisa disimpulkan masih berproses mendalami bukti-bukti," katanya.
Menurut Vidya, setelah pihaknya menemukan bukti-bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan, setelah itu akan diputuskan.
"Nanti diambil keputusannya. Kita mengacu pada PP 94 tahun 2001 tentang Disiplin PNS. Kita lihat apakah ada unsur yang melanggar itu," pungkasnya.
| Enam ASN Kota Serang Diberhentikan, Mayoritas karena Mangkir Kerja Tanpa Keterangan |
|
|---|
| Cair Awal Juni 2026: Gaji ke-13 ASN Kota Serang Dianggarkan Rp50 Miliar, PPPK Paruh Waktu Kebagian |
|
|---|
| BKPSDM Kabupaten Serang Digitalisasi 10 Ribu Data ASN, Kini Masuk Tiga Besar Regional III BKN |
|
|---|
| Tata Kelola ASN Semakin Profesional, Pemkab Serang Siap Terapkan Manajemen Talenta |
|
|---|
| BPJS Kesehatan Cabang Serang Turun Tangan Investigasi Kasus Pasien BPJS Diduga Ditolak RSUD Labuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Dugaan-pungli-oknum-asn-dinsos-lebak.jpg)