Kasus Dugaan Pungli Oknum PNS Dinsos Lebak untuk Pembuatan SKTM, DPRD Bakal Panggil Pihak Terkait
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, menanggapi terkait kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, menanggapi terkait kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Sosial (Dinsos) Lebak.
Junjarta mengatakan, Komisi III DPRD akan menggelar Rapat Dengar Pendapatan (RDP) menyingkapi permasalah tersebut.
RDP akan digelar pada hari Selasa (10/3/2026).
"Hari Selasa akan kita RDP kan," tulis Junaedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/3/2026) malam.
Politisi PDI Perjuangan itu mengaku akan memanggil Dinsos serta para pihak terkait.
"Mau panggil Dinsos dan lain-lain," pungkasnya.
Respons Dinas Sosial
Pelaksana tugas (Plt) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria, menultimatum seluruh pegawainya secara tegas untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) terhadap segala bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Ultimatum adalah tuntutan atau peringatan terakhir yang tegas dan tidak dapat dinegosiasikan, disertai batas waktu dan ancaman konsekuensi serius jika tidak dipenuhi.
Hal itu disampaikan Lela, usai salah satu pegawainya berinisial SN viral diduga melakukan pungli.
SN dikabarkan meminta uang sebesar Rp400 ribu kepada warga Desa Kadujajar, Kecamatan Malimping, saat diminta untuk membuat SKTM pembaharuan data dari desil 6 ke desil 5 keperluan membuat BPJS Kesehatan PBI.
"Kami mengingatkan seluruh pegawai, agar tidak melakukan pungli dalam bentuk apa pun. Agar pelayanan sosial bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungli," ujarnya dalam sambungan telepon, Minggu (8/3/2026).
Baca juga: Plt Kadinsos Ultimatum Pegawainya, Buntut Viral Oknum PNS Lakukan Pungli : Pelayanan Dinsos Gratis!
Lela menegaskan, seluruh pegawai harus menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku serta mengedepankan integritas dalam melayani masyarakat.
Khususnya pelayanan sosial yang diberikan kepada masyarakat, khususnya bagi penerima bantuan sosial, tidak dipungut biaya apa pun dan gratis.
"Pelayanan di Dinsos gratis, sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Intinya tidak ada bayar membayar lah, apalagi ada negosiasi harga, itu tidak ada," tegasnya.
SKTM
surat keterangan tidak mampu (SKTM)
Dinsos
Dinsos Kabupaten Lebak
Dinsos Lebak
pungli
pungli bansos
dugaan pungli
DPRD Lebak
| Website DPRD Lebak Diretas, Tulis Pesan untuk Presiden Prabowo Minta MBG Dihentikan |
|
|---|
| Profil Juwita Wulandari, Putri Ribka Tjiptaning Jadi Ketua DPRD Lebak Perempuan Pertama |
|
|---|
| Bupati Hasbi Ancam Pecat ASN Lebak Terlibat Pungli, Tegaskan Sanksi Sesuai PP Disiplin PNS |
|
|---|
| Bupati Lebak Lantik 192 Pejabat Eselon III dan IV, Tegaskan Jabatan Amanah dan Janji Tanpa Pungli |
|
|---|
| Transfer Dipangkas Rp118 Miliar, Golkar Desak Pemkab Lebak Optimalkan BUMD dan PAD Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pungli-dinsos-lebak-dprd.jpg)