Kasus Dugaan Pungli Oknum PNS Dinsos Lebak untuk Pembuatan SKTM, DPRD Bakal Panggil Pihak Terkait 

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, menanggapi terkait kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil

Tayang:
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Kolase Tribun Banten
PUNGLI - (Kiri) Gedung DPRD lebak, (Kanan) Oknum ASN Dinsos Lebak diduga pungli. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, menanggapi terkait kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Sosial (Dinsos) Lebak.  

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, menanggapi terkait kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Sosial (Dinsos) Lebak. 

Junjarta mengatakan, Komisi III DPRD akan menggelar Rapat Dengar Pendapatan (RDP) menyingkapi permasalah tersebut. 

RDP akan digelar pada hari Selasa (10/3/2026). 

"Hari Selasa akan kita RDP kan," tulis Junaedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/3/2026) malam. 

Politisi PDI Perjuangan itu mengaku akan memanggil Dinsos serta para pihak terkait. 

"Mau panggil Dinsos dan lain-lain," pungkasnya. 

PUNGLI - Beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang Kepala Desa (Kades) Rahong, Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak, tengah memarahi salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Sosial (Dinsos) Lebak.
PUNGLI - Beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang Kepala Desa (Kades) Rahong, Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak, tengah memarahi salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Sosial (Dinsos) Lebak. (Dok. Ist/Kades Rahong Ubed Jubaidi)

Respons Dinas Sosial

Pelaksana tugas (Plt) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria, menultimatum seluruh pegawainya secara tegas untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) terhadap segala bentuk pelayanan kepada masyarakat.

Ultimatum adalah tuntutan atau peringatan terakhir yang tegas dan tidak dapat dinegosiasikan, disertai batas waktu dan ancaman konsekuensi serius jika tidak dipenuhi.

Hal itu disampaikan Lela, usai salah satu pegawainya berinisial SN viral diduga melakukan pungli.

SN dikabarkan meminta uang sebesar Rp400 ribu kepada warga Desa Kadujajar, Kecamatan Malimping, saat diminta untuk membuat SKTM pembaharuan data dari desil 6 ke desil 5 keperluan membuat BPJS Kesehatan PBI. 

"Kami mengingatkan seluruh pegawai, agar tidak melakukan pungli dalam bentuk apa pun. Agar pelayanan sosial bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungli," ujarnya dalam sambungan telepon, Minggu (8/3/2026). 

Baca juga: Plt Kadinsos Ultimatum Pegawainya, Buntut Viral Oknum PNS Lakukan Pungli : Pelayanan Dinsos Gratis!

Lela menegaskan, seluruh pegawai harus menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku serta mengedepankan integritas dalam melayani masyarakat.

Khususnya pelayanan sosial yang diberikan kepada masyarakat, khususnya bagi penerima bantuan sosial, tidak dipungut biaya apa pun dan gratis. 

"Pelayanan di Dinsos gratis, sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Intinya tidak ada bayar membayar lah, apalagi ada negosiasi harga, itu tidak ada," tegasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved