SPMB Banten 2026
Anak Usia 5 Tahun Boleh Daftar, Ini Persyaratan SPMB 2026 Jenjang TK, SD, SMP di Lebak
Pendaftaran SPMB TK, SD, dan SMP akan berlangsung pada 02 hingga 29 Juni 2026, simak persyaratan umum untuk calon murid di Kabupaten Lebak.
Penulis: Vega Dhini | Editor: Vega Dhini
TRIBUNBANTEN.COM - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten akan segera dibuka.
Sosialisasi penerimaan murid baru akan berlangsung hingga Minggu, 31 Mei 2026 mendatang.
Selanjutnya, pendaftaran semua jalur SPMB jenjang TK, SD, dan SMP akan berlangsung pada 02 hingga 29 Juni 2026.
Dirangkum dari website resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, proses penerimaan murid baru SD dan SMP dilakukan melalui empat jalur utama, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi.
Bagi calon murid baru yang ingin mendaftar, terdapat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk masing-masing jenjang pendidikan.
Persyaratan Umum
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud terdiri atas batas usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid, dan /atau telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya dibuktikan dengan; ijazah atau surat keterangan kelulusan.
Untuk jenjang pendidikan SD, calon murid yang berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan diperbolehkan mendaftar dengan ketentuan khusus, dan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(a) kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
(b) kesiapan psikis.
Berikut persyaratan umum untuk masing-masing jenjang pendidikan:
Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK):
(1) berusia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
(2) berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar (SD):
(1) Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 1 (satu) SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
(2) Calon Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 (satu) SD;
(3) Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada poin (2) dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki:
(a) kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
(b) kesiapan psikis.
(4) Calon murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD;
(5) Calon murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain;
(6) Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada poin (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;
(7) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada poin (6) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan; dan
(8) Satuan pendidikan melakukan pengurutan usia calon murid baru berdasarkan rombel dan kuota yang tersedia.
Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP):
1) berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2) telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus dari satuan pendidikan jika ijazah belum terbit;
3) bagi calon murid baru yang beragama Islam melampirkan STTB Madrasah Diniyah;
4) bagi calon murid baru beragama Islam yang tidak memiliki STTB Madrasah Diniyah cukup melampirkan surat keterangan sedang mengikuti pendidikan Madrasah Diniyah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan;
5) bagi calon murid baru yang tidak memiliki STTB Madrasah Diniyah seperti dimaksud pada poin 3 atau surat keterangan sebagaimana dimaksud pada poin 4, maka dilakukan matrikulasi atau pengayaan pendidikan keagamaan oleh panitia SPMB atau guru agama satuan pendidikan yang asal; dan
6) dalam rangka penuntasan Wajar Dikdas 13 (tiga belas) tahun, seluruh SMP/sederajat wajib menampung/menjaring seluruh calon murid baru selama memenuhi persyaratan dan daya tampung memungkinkan.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud diatas, dikecualikan untuk calon murid:
a. penyandang disabilitas;
b. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
c. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/atau
d. pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Seluruh proses pendaftaran SPMB tidak dipungut biaya (gratis).
Pemerintah Kabupaten Lebak melarang keras adanya pemberian atau penerimaan gratifikasi dan pungutan liar dalam bentuk apapun selama proses SPMB.
Apabila masyarakat menemukan indikasi pelanggaran tersebut, harap segera melaporkan ke Unit Layanan Pengaduan Masyarakat Dinas Pendidikan Lebak melalui situs resmi https://disdik.lebakkab.go.id/masukansaran atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: 4 Jalur Pendaftaran SPMB 2026 Jenjang SD SMP Lebak Banten, Ini Kuota yang Tersedia
(*)
| Catat Tanggalnya, Ini Jadwal SPMB 2026 TK, SD, dan SMP Kabupaten Lebak Banten |
|
|---|
| 4 Jalur Pendaftaran SPMB 2026 Jenjang SD SMP Lebak Banten, Ini Kuota yang Tersedia |
|
|---|
| Jadwal SPMB TK, SD, dan SMP Kota Serang Banten Tahun Ajaran 2026/2027, Cek Waktu Pendaftarannya |
|
|---|
| Daftar Dokumen untuk Pendaftaran Pra SPMB 2026 SD Negeri Kota Tangerang |
|
|---|
| Cara Cek Status Pendaftaran Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Jenjang SD dan SMP, Ini Langkah-langkahnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/SPMB-tahun-ajaran-20252026-di-SMPN-4.jpg)