Sosok Cosmas Kaju Gae, Kompol Brimob yang Dipecat Usai Terlibat di Kasus Lindas Ojol Affan Kurniawan

Sosok Kompol Cosmas Kaju Gae, anggota Brimob yang terlibat dalam kasus tewasnya ojek online (Ojol) Affan Kurniawan usai ditabrak dan dilindas rantis

Editor: Ahmad Tajudin
Kolase Tribunnews.com
KOMPOL COSMAS--Terduga pelanggar berat Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas. Putusan sidang dibacakan majelis sidang KKEP di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). Kompol Cosmas adalah anggota Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimobyang dipecat (PTDH) imbas tewasnya ojol Affan Kurniawan. Affan sebelumnya meninggal karena ditabrak dan dilindas rantis pembubar aksi demonstrasi di Pejompongan, Kamis (28/8/2025) malam. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini informasi tentang sosok Kompol Cosmas Kaju Gae, anggota Brimob yang terlibat dalam kasus tewasnya ojek online (Ojol) Affan Kurniawan usai ditabrak dan dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi demonstrasi.

Dalam kasusnya, Kompol Cosmas Kaju Gae berada di dalam rantis Brimob yang melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan hingga tewas dalam aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025).

Beradasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) kemarin, Kompol Cosmas dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota polisi.

Baca juga: Sosok Heri Setyawan, Ketua Majelis Sidang KKEP yang Beri Sanksi PTDH Terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae

Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko yang menjelaskan putusan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh KKEPP terhadap Cosmas.

KKEPP menilai, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, tidak profesional dalam menangani aksi yang terjadi pada 28 Agustus 2025.

“Wujud perbuatan terduga pelanggar telah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa yaitu atas nama saudara Affan Kurniawan,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers di gedung TNCC Polri, Rabu (3/9/2025). 

Kompol Cosmas dinilai terbukti melakukan pelanggaran KEPP setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, hingga tewas.

Mendengar putusan, Kompol Cosmas tak kuasa menahan tangis.

Baca juga: Sosok Affan Ojol Tewas Dilindas Brimob, Ternyata Tulang Punggung Keluarga Dulunya Sekuriti Kompleks

Dengan suara lirih, ia menyatakan menerima dengan berat hati dan akan berdiskusi dengan keluarga terkait kemungkinan banding.

 
Cosmas mengaku tidak mengetahui rantis yang ia tumpangi menabrak Affan hingga tewas.

Menurutnya, hal itu baru ia ketahui setelah video kejadian viral di media sosial.

“Tidak ada niat sama sekali mencelakai korban. Saya menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan,” ucapnya.

Ia juga meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri atas insiden ini.

Dalam persidangan itu, Divisi Propam Polri juga menghadirkan pengawas eksternal, salah satunya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Kompol Cosmas diketahui duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat (R), sopir kendaraan taktis bernomor PJJ 17713-VII yang menabrak Affan hingga meninggal dunia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved