Demonstrasi
Detik-detik Kompol Cosmas Divonis PTDH Usai Lindas Affan, Menunduk, Pandangi Langit dan Menangis
Kompol Cosmas Kaju Gae resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
TRIBUNBANTEN.COM - Komisaris Polisi atau Kompol Cosmas Kaju Gae resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Melansir Warta Kota, keputusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Dalam sidang tersebut, Kompol Cosmas dinyatakan melanggar sumpah jabatan, janji anggota Polri, dan kode etik profesi.
Baca juga: Alasan Uya Kuya Pilih Restorative Justice untuk Emak-emak Pelaku Penjarahan Rumahnya
Komisi menjatuhkan dua jenis sanksi kepada Cosmas, yakni sanksi etika dan sanksi administratif.
Dalam sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sedangkan sanksi administratif meliputi penempatan khusus selama enam hari di ruang patsus Divisi Propam Polri, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
Komisi kemudian menjatuhkan sanksi paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," ujar Ketua Sidang Kode Etik, Rabu, diikuti dengan ketukan palu dan penandatanganan keputusan oleh seluruh anggota komisi.
Usai putusan dibacakan, Kompol Cosmas tampak emosional. Ia menunduk, memandang langit, menangis sembari membuat tanda salib.
"Yang Mulia, Ketua Sidang Kode Etik. sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Sesuai perintah institusi dan komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan risiko yang begitu besar," katanya, di hadapan majelis.
"Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat, untuk membuat orang celaka tapi sebaliknya," sambungnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa atas meninggalnya korban Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) saat dinaikinya bersama personel Brimob lain.
"Peristiwa itu sudah terjadi. saya juga mau menyampaikan, duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh di luar dugaan, dan saya mengetahui ketika korban meninggal ketika video viral dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut," ucap dia.
"Setelah kejadian video viral, kami ketahui beberapa jam berikutnya melalui medsos, saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum, memang sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri jadi pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga," sambungnya.
Baca juga: Hadiri Parade Militer di China Bareng Putin dan Kim Jong-un, Prabowo Bakal Tiba di Jakarta Malam Ini
Cosmas pun menyatakan akan mempertimbangkan keputusan sidang tersebut.
Kompol Cosmas
PTDH
pemberhentian tidak dengan hormat
dipecat
menabrak
Affan Kurniawan
ojol
sidang kode etik
Polri
Alasan Uya Kuya Pilih Restorative Justice untuk Emak-emak Pelaku Penjarahan Rumahnya |
![]() |
---|
Untuk Hilangkan Rasa Takut, Polisi Sebut 22 Pendemo Terbukti Pakai Narkoba saat Ikut Demo |
![]() |
---|
Kerugian Fasum di Kota Serang yang Rusak saat Demo Capai Rp70 Juta, Pemkot Segera Perbaiki |
![]() |
---|
PILU! Pelajar SMK Tangerang Banten Meninggal Usai Ikut Demo di Jakarta, Sempat Dirawat di RS TNI AL |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai di Kantor DPRD, Ojol Komitmen Jaga Kemanan dan Ketertiban di Kota Tangsel Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.