Nadiem Makarim Sebut Nama Tuhan Usai Jadi Tersangka Korupsi Chromebook : Allah Tahu Kebenarannya

Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menolak dengan tegas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Editor: Ahmad Tajudin
TribunTangerang/Yulianto
DITETAPKAN TERSANGKA - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. 

TRIBUNBANTEN.COM - Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menolak dengan tegas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Bahkan Nadiem menyebut-nyebut nama Tuhan bahwa Allah SWT mengetahui kebenaran atas kasus yang dialaminya.

Hal itu ia sampaikan usia Kejaksaan Agung menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun.

Baca juga: 2 Mantan Menteri Jokowi: Nadiem Makarim dan Yaqut Cholil Qoumas Bakal Diperiksa KPK, 7 Agustus 2025

Seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025), Nadiem menyatakan dirinya tidak bersalah.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ucapnya dengan suara bergetar namun tegas.

Kemudian dengan wajah kecewa Nadiem juga menyampaikan pesan kepada istri dan empat anaknya untuk menguatkan diri.

Pesan itu disampaikan saat Nadiem berada di dalam mobil tahanan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

"Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri," ujar Nadiem, Kamis, 4 September.

Ia percaya Tuhan akan melindungi dan menunjukkan kebenaran di balik kasus yang melibatkannya tersebut.

Sebab, Nadiem dengan tegas membantah terlibat rangkaian kasus dugaan korupsi Chromebook yang telah menjadikannya sebagai tersangka.

"Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran," sebutnya.

Nadiem turut menegaskan nilai-nilai integritas dan kejujuran sangat dijunjung tinggi olehnya. Karenanya dia mengklaim tak mungkin terlibat dalam rangkaian kasus korupsi.

"Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor, kejujuran nomor satu," katanya.

"Allah akan melindungi saya, InsyaAllah," sambung Nadiem.

Seperti diketahui, penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 120 saksi dan 4 ahli, serta menemukan bukti kuat terkait peran Nadiem dalam merancang spesifikasi pengadaan perangkat TIK yang dinilai merugikan negara. 

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nadiem menjadi tersangka kelima dalam perkara ini, menyusul:

Jurist Tan (mantan staf khusus mendikbudristek)

Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek,)

Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek)

Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek)

Baca juga: Tiba di Gedung Merah Putih Hari Ini, Eks Menag Yaqut Siap Diperiksa KPK Kasus Korupsi Haji

 

Duduk Perkara Kasus Korupsi Chromebook 

Kejaksaan Agung menangani kasus Korupsi Chromebook.

Chromebook adalah jenis laptop yang menggunakan sistem operasi (OS) bernama ChromeOS, yang dikembangkan oleh Google. Perbedaan utamanya dengan laptop biasa (yang umumnya menggunakan Windows atau macOS).

Program pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook dilakukan oleh Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Tujuannya untuk mendukung digitalisasi pendidikan di jenjang PAUD hingga SMA, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Total anggaran: Rp9,3 triliun, bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, terdapat masalah dan dugaan pelanggaran.  

Spesifikasi laptop yang “mengunci” penggunaan Chrome OS dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan daerah 3T yang minim akses internet.

Pengadaan tidak tercantum dalam SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan).

Diduga melanggar:

Perpres No. 123/2020 tentang DAK Fisik

Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan LKPP No. 7/2018 tentang Pedoman Pengadaan

Tersangka

Nadiem Makarim (mantan Mendikbudristek)

Jurist Tan (mantan staf khusus)

Ibrahim Arief (konsultan teknologi)

Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD)

Mulyatsyah (mantan Direktur SMP)

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP. Mereka  Ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.

Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud 

KPK menangani kasus dugaan korupsi Google Cloud. Pengadaan layanan Google Cloud dilakukan untuk menyimpan data pendidikan nasional selama pandemi COVID-19.

Layanan ini digunakan untuk mendukung pembelajaran daring, termasuk penyimpanan data sekolah dan kuota internet. Terjadi masalah dan dugaan pelanggaran.

Diduga terjadi mark-up harga, pengadaan tidak transparan, dan potensi konflik kepentingan.

Nilai kontrak disebut mencapai ratusan miliar rupiah per tahun. Belum ada tersangka; kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Pihak yang Telah Diperiksa

Nadiem Makarim (sebagai saksi, diperiksa 7 Agustus 2025)

Fiona Handayani (mantan staf khusus)

Andre Soelistyo (eks Komisaris GoTo)

Melissa Siska Juminto (eks Direktur GoTo)

KPK menegaskan bahwa kasus ini berbeda dari Chromebook karena menyangkut pengadaan perangkat lunak, bukan perangkat keras.

Koordinasi antara KPK dan Kejagung tetap dilakukan karena keduanya bagian dari paket digitalisasi pendidikan, meski ditangani secara terpisah.

 

Sumber : Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved