Sejumlah Tunjangan Dipangkas, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Terbaru Setelah Demo

Anggota DPR yang sebelum gelombang aksi demo bisa mengantongi penghasilan Rp 230 juta per bulan, sekarang hanya Rp 74 juta per bulan

Editor: Wawan Perdana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ANGGOTA DPR- Suasama Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa (26/8/2025). Penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyar (DPR) RI mengalami penurunan signifikan setelah sejumlah tunjangan dipangkas. 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA-Penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyar (DPR) RI mengalami penurunan signifikan setelah sejumlah tunjangan dipangkas.

Pemangkasan itu sebagai respon jawaban gelombang demo dan kritik publik yang dituangkan dalam 17+8 Tuntutan Rakyat. 

Anggota DPR yang sebelum gelombang aksi demo bisa mengantongi penghasilan Rp 230 juta per bulan, sekarang hanya Rp 74 juta per bulan.

Salah satu tunjangan yang dihapus adalah tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan.

“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Selain itu, DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri mulai 1 September 2025, kecuali untuk undangan resmi kenegaraan, serta memangkas berbagai fasilitas anggota DPR. 

Dasco juga merinci gaji dan tunjangan resmi anggota DPR setelah pemangkasan. 

  • Gaji pokok: Rp 4.200.000 
  • Tunjangan suami/istri: Rp 420.000 
  • Tunjangan anak: Rp 168.000 
  • Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000 
  • Tunjangan beras: Rp 289.680 
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000 

Total gaji dan tunjangan jabatan: Rp 16.777.680 

  • Tunjangan konstitusional mencakup: Komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000 
  • Tunjangan kehormatan: Rp 7.187.000 
  • Fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 4.830.000 
  • Honor legislasi: Rp 8.461.000 
  • Honor pengawasan: Rp 8.461.000 
  • Honor anggaran: Rp 8.461.000 
  • Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000 

Sehingga total bruto anggota DPR mencapai Rp 74.210.680, dengan potongan pajak PPh 15 persen Rp 8.614.950. Take home pay akhir: Rp 65.595.730 per bulan. 

Gaji Sebelum Gelombang Aksi Demo

Sebelum adanya aksi demo dan 17+8 Tuntutan Rakyat, struktur gaji DPR jauh lebih besar karena ditambah sederet tunjangan dan fasilitas. 

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Sebelum Demo

1. Gaji Pokok & Tunjangan Melekat

  • Gaji pokok anggota DPR: Rp 4.200.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
  • Ketua DPR: Rp 5.040.000
  • Tunjangan suami/istri: Rp 420.000
  • Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Tunjangan jabatan: 

  • Anggota: Rp 9.700.000
  • Wakil Ketua: Rp 15.600.000
  • Ketua: Rp 18.900.000
  • Tunjangan beras: Rp 12.000.000
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 1.700.000 – Rp 2.600.000

2. Tunjangan Lain

Tunjangan kehormatan:

  • Anggota: Rp 5.580.000
  •  Wakil Ketua: Rp 6.450.000
  • Ketua: Rp 6.690.000

Tunjangan komunikasi:

  • Anggota: Rp 15.550.000
  • Wakil Ketua: Rp 16.000.000
  • Ketua: Rp 16.460.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan & anggaran:

  • Anggota: Rp 3.750.000
  • Wakil Ketua: Rp 4.500.000
  • Ketua: Rp 5.250.000 
  • Bantuan listrik & telepon: Rp 7.700.000
  • Asisten anggota: Rp 2.250.000
  • Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000
  • Fasilitas kredit mobil: Rp 70.000.000 per periode

3. Biaya Perjalanan Dinas

  • Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000
  • Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000
  • Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4.000.000
  • Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3.000.000

Total Sebelum Pemangkasan Anggota DPR dengan keluarga (2 anak) bisa menerima sekitar Rp 116,2 juta per bulan dari gaji dan tunjangan rutin.

Ditambah tunjangan perumahan Rp 50 juta dan fasilitas lain, totalnya bisa mendekati Rp 230 juta per bulan.

Baca juga: Anisa Bahar Berharap Publik Tak Nilai Buruk Semua Artis yang Terjun ke Politik: Banyak yang Bagus

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved