Komandan dan Sopir Rantis Brimob Resmi Ajukan Banding di Kasus Lindas Ojol

Dua anggota Brimob Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat mengajukan banding atas putusan sidang etik terkait tewasnya driver ojol Affan Kurniawan.

Editor: Ahmad Haris
Dok. Tangkapan Layar TV Polri
SIDANG ETIK - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, (tengah) saat mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (3/9/2025).  

TRIBUNBANTEN.COM - Dua anggota Brimob resmi mengajukan banding atas putusan sidang etik, terkait tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Bromob di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Keduanya ialah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae dan sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob, Bripka Rohmat.
 
Diketahui, dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar pekan lalu, Cosmas dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca juga: Sedang Audiensi dengan Para Driver Ojol di Gedung DPR, Dasco Mendadak Dipanggil Presiden Prabowo

Sedangkan Rohmat disanksi demosi atau penurunan jabatan lebih rendah selama tujuh tahun.

Kini, keduanya resmi mengajukan banding usai putusan tersebut.

"Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima anggota Brimob yang duduk di baris belakang kendaraan taktis (rantis) saat insiden maut di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Kelimanya diduga terlibat dalam pelanggaran kategori sedang terkait dengan tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas rantis Brimob tersebut.

Mereka ialah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, yang merupakan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

Publik pun bertanya-tanya kapan sidang etik terhadap kelimanya digelar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, kelimanya bakal segera menjalani sidang etik. 

"Kelima personel (penumpang) lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya," ujar Trunoyudo, saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).

Namun, belum diketahui apakah sidang etik digelar pekan ini atau tidak.

Lanjut ke Pidana

Kasus yang menjerat Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, dipastikan tidak berhenti di sidang etik.

Perkara tersebut terkait insiden kendaraan taktis (rantis) milik Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menegaskan, perkara ini akan dilanjutkan ke proses pidana.

“Memang ini masih proses etik. Kemarin sudah diputuskan, gelarnya diteruskan ke proses pidana,” ujar Anam usai menghadiri sidang etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (3/9/2025).

Menurut Anam, aspek pidana menjadi hal yang paling krusial dalam penanganan kasus ini.

Hal tersebut lantaran akan memengaruhi status hukum dan etik anggota Polri yang terlibat.

“Yang paling penting dalam konteks ini adalah proses pidana. Kenapa? Proses pidana juga akan memengaruhi putusannya kepada status  Jadi ini tidak hanya berdiri di soal etik, tapi juga soal pidana,” tegasnya.

Sebelumnya, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae mengaku baru mengetahui kabar meninggalnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan.

Hal itu diketahuinya setelah video kejadian tersebut tersebar luas di media sosial, beberapa jam setelah insiden terjadi. 

Kompol Cosmas menyampaikan pernyataan tersebut usai dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: Kasus Ojol Dilindas Rantis, Pakar Hukum : Murni Tindak Pidana Pembunuhan, Tidak Berhenti Sanksi Etik

Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas Affan hingga tewas, Kamis (28/8/2025) lalu.

"Saya mengetahui korban meninggal ketika video viral dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut," ujarnya.

"Setelah kejadian video viral, kami ketahui beberapa jam berikutnya melalui medsos, saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum, yang sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri atas peristiwa ini menambah pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga," sambung dia.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kasus Ojol Dilindas, Komandan dan Sopir Rantis Brimob Ajukan Banding

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved