Sosok, Peran, Motif Kopda FH Dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank Mohamad Ilham Pradipta
Terungkap peran prajurit TNI, Kopda FH, dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank BUMN
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA-Terungkap peran prajurit TNI, Kopda FH, dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN bernama Mohamad Ilham Pradipta (37 tahun).
Ada empat otak pelaku atau dalang dalam kasus ini yakni Candy alias Ken, Dwi Hartono, Yohanes Joko, serta Antonius.
Salah satu dalang yaitu Dwi Hartono merupakan pengusaha Bimbingan Belajar (Bimbel) serta motivator yang berasal dari Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Jambi.
Motif Kopda FH
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, saat dikonfirmasi Sabtu (13/9/2025) menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, motif Kopda FH adalah menerima sejumlah uang.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya karena yang bersangkutan menerima sejumlah uang,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, saat dikonfirmasi Sabtu (13/9/2025).
Peran Kopda FH
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Kopda FH berperan sebagai perantara yang mencari orang untuk melakukan upaya penjemputan paksa terhadap korban.
Kopda FH sempat bertemu Erasmus Wawo alias Eras dan rekannya yang juga menjadi tersangka penculikan Kacab Bank BUMN.
Eras disebut sudah kenal dengan Kopda FH jauh sebelum terjadi peristiwa penculikan dan pembunuhan tersebut.
Kuasa hukum Eras, Adrianus Agal, mengatakan pertemuan tersebut terjadi pada Senin (18/8/2025).
Ketika itu, Kopda FH menelepon Eras untuk menawarkan pekerjaan.
Setelah itu, Kopda FH mengajak Eras untuk bertemu di sebuah kantin di kawasan Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
“Tanggal 19 Agustus 2025, Eras dan beberapa kawan pelaku bertemu dengan oknum FH di kantin daerah Cijantung sekitar pukul 09.00 WIB untuk membahas perihal pekerjaan yang dimaksud,” kata Adrianus kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
Berdasarkan keterangan kliennya, Adrianus menyebut oknum prajurit tersebut menawarkan pekerjaan untuk menculik paksa korban.
Pada hari eksekusi penculikan, Rabu (20/8/2025), Eras dan rekannya bertemu dengan Kopda FH di Kafe Kungkung, Jalan Percetakan Negara, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pukul 09.00 WIB.
Di sana, rencana jemput paksa direncanakan dan menyerahkan korban kepada seseorang yang disebut sebagai tangan kanan bos.
Pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, Kopda FH disebut menerima informasi dari tim pengintai terkait keberadaan korban di Lotte Grosir Pasar Rebo, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Kopda FH lalu memerintahkan Eras dan kawan-kawan segera bergerak menuju lokasi.
Kelompok pelaku dalam klaster penculikan tiba di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 11.30 WIB dan menunggu korban di area parkir selama kurang lebih empat jam.
Pada pukul 16.00 WIB, korban berjalan menuju mobilnya.
Saat korban hendak masuk ke kendaraan, Eras dan kawan-kawan langsung menarik paksa korban masuk ke mobil yang telah diparkir para pelaku di samping kendaraan korban.
“Awalnya korban akan diserahkan kepada oknum prajurit dan tangan kanan Bos di daerah Fatmawati, akan tetapi oknum tersebut mengarahkan ke daerah Tanjung Priok,” ungkap Adrianus.
Namun, Eras disebut tidak menyetujui penyerahan korban di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Lantas Eras dkk bertolak ke kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Sekitar pukul 18.40 WIB, Eras sudah sampai di lokasi penukaran, dan korban diserahkan kepada oknum aparat dan tangan kanan bos sekitar pukul 18.55 WIB,” paparnya.
Setelah itu, Eras dan kawan-kawan serta D bergerak menuju Arcici Sport Center, Cempaka Putih Barat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Adrianus menyebut, Kopda FH menyerahkan uang senilai Rp45 juta kepada Eras sebagai imbalan pekerjaan.
Kopda FH Ditahan
Kini, Kopda FH sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer Kodam Jaya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan, Kopda FH langsung diproses secara pidana usai ditangkap beberapa waktu yang lalu.
“Proses hukum terhadap yang bersangkutan langsung dilakukan melalui mekanisme pidana,” katanya.
Lebih lanjut, jika proses penyidikan selesai, berkas perkara atas nama Kopda FH akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk diproses lebih lanjut.
“Setelah penyidikan selesai dan dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” imbuh Freddy.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews
Komandan Siber TNI Ngaku Temukan Dugaan Tindak Pidana yang Libatkan Kreator Konten Ferry Irwandi |
![]() |
---|
Sampai Kondisi Dipastikan Aman, Prajurit TNI AD Masih Gelar Patroli Obyek Vital di Jakarta |
![]() |
---|
40 Personel TNI Siaga 24 di Rumah Sri Mulyani Usai Penjarahan |
![]() |
---|
Pasca Aksi Penjarahan, Rumah Menkeu Sri Mulyani Masih Dijaga Ketat, 40 Personel TNI Siaga 24 Jam |
![]() |
---|
Banyak Demo Ricuh, Wakil Panglima TNI Bantah Ada Skenario Darurat Militer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.