Sosok Faida Direktur RS Bina Sehat Jember, Mantan Bupati Perempuan Pertama di Jember
dr Faida mengawali karier di rumah sakit Al-Huda, Genteng, Banyuwangi yang merupakan milik ayahnya sendiri, sebagai staf bidang pelayanan medis.
TRIBUNBANTEN.COM - Kecelakaan maut bus pariwisata yang menewaskan satu keluarga terjadi di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (14/9/2025) siang.
Bus pariwisata itu mengangkut rombongan karyawan Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) dan keluarganya.
Rombongan itu baru turun dari wisata di Gunung Bromo, Jawa Timur.
Diberitakan TribunJatim.com, satu keluarga yang menjadi korban kecelakaan maut bus pariwisata tersebut terdiri dari bapak, ibu dan anak.
Mereka adalah Hendra Pratama (37), Wardah (36), dan Aizah Fahroni Agustin (7).
Hendra Pratama diketahui bekerja sebagai cleaning service selama 15 tahunan di RSBS Jember.
Direktur RSBS Jember dr Faida mengatakan sebanyak 7 korban tewas di lokasi, dan 1 meninggal saat dirawat di RSD M.Saleh Probolinggo.
"Kami sudah sampai di RSUD M. saleh identifikasi Jenazah. 7 meninggal di lokasi dan 1 lagi meninggal di rs (belum tahu identitasnya)," katanya melalui keterangan tertulis WhatsApp, Minggu (14/9/2025).
Menurutnya, korban meninggal dunia yang berhasil diidentifikasi, diantaranya bernama Hesty, ahli Gizi Rumah Sakit Bina Sehat
"Arti perawat, Hendra CS , Istri Hendra CS, Anak Hendra serta anak seorang perawat Maria," kata Faida.
Diberitakan Kompas.com, dr Faida mengaku tak tahu sejumlah pegawainya berlibur ke Gunung Bromo.
Faida menegaskan, rekreasi berujung maut di lereng Gunung Bromo pada Minggu (14/9/2025) siang itu bukanlah agenda perusahaan.
Liburan itu, kata dia, murni inisiatif sejumlah karyawannya secara mandiri dan mengajak keluarga.
"Jadi memang dari rumah sakit juga tidak tahu keberangkatan mereka sampai terdengar musibah ini," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (14/9/2025) malam.
Sosok dr Faida Direktur RSBS Jember
Selaku direktur RSBS Jember, sosok dr Faida kini menjadi sorotan.
Dikutip dari situs resmi Alumni Universitas Airlangga, dr Faida tercatat pernah menjabat sebagai Bupati Jember pada periode 2016 - 2021.
Ia merupakan perempuan pertama yang menjabat sebagai bupati Jember.
Menurut riwayat pendidikan yang dijabarkan dalam situs tersebut, dr Faida merupakan lulusan S1 Kedokteran dari Universitas Airlangga pada tahun 1994.
Lalu, dr Faida mendapat gelar Magister Manajemen Rumah Sakit dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 1998.
Faida lahir pada 19 September 1968 di Malang, sebagai anak ke tiga dari lima bersaudara pasangan dr. Musytahar Umar Thalib dan Widad Thalib.
Ayahnya yang bekerja dokter dan pengelola rumah sakit menggembleng dirinya dengan keras, diceritakan bahwa ayahnya pernah menguji Faida bermain catur dengan dua papan.
Faida mengawali pendidikannya di MI Nurul Huda Krikilan, Glenmore, Banyuwangi lalu pindah ke sebuah SD Negeri di Kalibaru.
Lulus SD pada tahun 1981, ia melanjutkan pendidikan ke SMP Kalibaru dan SMA Negeri 1 Jember (lulus 1987).
Ia juga sempat mondok di Pondok Pesantren Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo pada tahun 1984.
Karier Dokter
Ia mengawali karier di rumah sakit Al-Huda, Genteng, Banyuwangi yang merupakan milik ayahnya sendiri, sebagai staf bidang pelayanan medis.
Posisinya lalu naik menjadi wakil kepala bidang pelayanan medis (1996-1998).
Kemudian, ia menjadi Kepala Bidang Farmasi RS Al-Huda pada tahun 1998 hingga 1999.
Ia lalu menjadi kepala Puskesmas Tulungrejo, Glenmore pada 2001 hingga 2004.
Setelah itu ia kembali lagi ke RS Al-Huda sebagai direktur medis hingga tahun 2009 dan naik menjadi Chief Executive Officer (CEO) hingga saat ini.
Ia juga menjadi direktur utama di RS.
Bina Sehat Jember dan mengepalai Bina Sehat Training Center, sebuah lembaga pendidikan perawat khusus untuk dikirim ke luar negeri.
Sebagai seorang dokter ia juga membuat sebuah buku berjudul Bukan Perawat Biasa.
Jadi Bupati
Ia bersama Abdul Muqit Arief yang merupakan pengasuh pondok pesantren mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati yang diusung Partai Nasional Demokrat.
Dalam pilkada, pasangan ini bersaing dengan satu pasangan lainnya, yakni pasangan Sugiarto-Dwi Koryanto.
Lalu pada rekapitulasi suara yang dilakukan KPUD Jember, pasangan Faida-Abdul Muqit memperoleh suara sebesar 525.519 suara (53,76 persen), mengalahkan pasangan lainnya yang mendapat perolehan 452.085 suara atau sebesar 46,24 persen.
Meskipun pada saat rekapitulasi suara sempat diwarnai walk-out oleh saksi pasangan Sugiarto-Dwi Koryanto, namun putusan Mahkamah Konstitusi membuat pemenang pilkada tetaplah Faida.
Ia lalu dilantik oleh Gubernur Soekarwo bersama 17 bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota di Jawa Timur lainnya, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya sebagai bupati pertama wanita dalam sejarah Kabupaten Jember.
1. Pemakzulan dilakukan lewat sidang paripurna
DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Jember, Faida dalam sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) yang digelar pada Rabu, (22/7/2020).
DPRD Jember memiliki alasan tersendiri kenapa melakukan pemberhentian sang Bupati dari kursi jabatannya.
Lebih jelasnya berikut Tribunnews sajikan fakta-fakta di balik pemakzulan Bupati Jember, Faida oleh DPRD Jember yang dirangkum dari berbagai sumber.
DPRD Jember bersepakat menyatakan pendapat 'memberhentikan Bupati Jember Faida' dari jabatan bupati Jember lewat rapat sidang paripurna DPRD Jember pada Rabu (22/7/2020).
Dikutip dari Surya.co.id, rapat dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir tanpa istirahat pada pukul 15.00 WIB.
Dalam rapat tersebut total ada lima agenda yang direncanakan, yakni terdiri dari pembacaan usulan HMP, pendapat fraksi atas usulan HMP, pendapat bupati atas usulan HMP, jawaban pengusul atas pendapat bupati, dan pengambilan keputusan.
Tetapi dalam sidang selama empat jam tersebut, agenda ketiga dan keempat tidak dilakukan.
Sebab Bupati Jember Faida tidak hadir di rapat paripurna itu, sehingga jawaban pengusul atas pendapat bupati juga ditiadakan.
Agenda yang dilakukan adalah pembacaan usulan HMP oleh pengusul, dilanjutkan dengan pendapat fraksi atas usulan HMP, dan terakhir pengambilan keputusan.
Hasilnya, seluruh fraksi yang ada di DPRD sepakat memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu.
2. Alasan Bupati Jember Faida Tak Hadir
Bupati Jember Faida mengungkapkan alasan tak menghadiri sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang digelar DPRD Jember
Faida khawatir kehadirannya menimbulkan kerumunan warga di DPRD Jember.
Sebab, kata dia, ada warga yang menolak dan mendukung DPRD Jember menggunakan HMP.
Ia tak mau kerumunan itu malah berpotensi menjadi wadah penyebaran Covid-19.
Penerapan protokol kesehatan sulit dilakukan saat warga berkerumun.
Apalagi, warga belum diizinkan berkumpul selama pandemi Covid-19.
Faida pun merasa wajar jika menyampaikan pendapat secara daring lewat konferensi video.
“Pemberian pendapat oleh kepala daerah dalam paripurna DPRD secara daring sama sekali tidak akan menyebabkan rapat paripurna DPR menjadi tidak sah,” katanya dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jember yang menjadi pemimpin rapat sidang paripurna, Ahmad Halim mengatakan kepada anggota dewan peserta sidang bahwa Bupati Faida telah mengirimkan surat kepada ketua DPRD Jember.
Melalui surat bertanggal 21 Juli itu, Faida menyatakan akan menghadiri rapat paripurna itu melalui media 'video conference'.
3. Alasan Pemakzulan
Masih dikutip dari Kompas.com, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, DPRD tak menginginkan keberadaan Bupati Faida.
Sebab, hak interpelasi dan hak angket yang digunakan DPRD Jember tak digubris.
“Rekomendasi (hak angket) diabaikan oleh bupati, tidak ditindaklanjuti,” tambah dia.
DPRD Jember menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan dan Undang-undang.
Secara rinci kekecewaan DPRD Jember tertuang dalam berkas usulan HMP sebanyak 120 halaman.
Berkas usulan itu berisikan materi mulai dari latar belakang persoalan yang telah disampaikan melalui Hak Interpelasi.
Serta hasil penyelidikan yang dirangkum dan didapatkan selama Hak Angket dipakai anggota DPRD Jember.
Temuan dan rekomendasi ketika melakukan penyelidikan tersebut yang dipakai anggota dewan mengusulkan dipakainya Hak Menyatakan Pendapat.
Pendapat yang diusulkan oleh para pengusul HMP adalah, menyatakan bupati Jember diduga melanggar sumpah janji jabatan dan melanggar peraturan perundangan, yang termasuk dalam kategori berat.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Cerita Pilu Abdul Wahab! Kehilangan Anak & Cucu di Kecelakaan Maut Probolinggo, Mimpi Kancing Hitam |
![]() |
---|
KESAKSIAN Sopir Bus Maut Kecelakaan di Probolinggo yang Tewaskan 8 Orang, Tiba-tiba Ngeblong |
![]() |
---|
DAFTAR NAMA Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata di Probolinggo, 2 Belum Teridentifikasi |
![]() |
---|
Kesaksian Warga soal Kecelakaan Maut Bus di Probolinggo yang Tewaskan 8 Orang, Sempat Dengar Ledakan |
![]() |
---|
Kronologi dan Identitas Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo, 8 Orang Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.