Kabar Gembira! Pemerintah Perpanjang Waktu Isi DRH PPPK Paruh Waktu, Ini Batasnya
Pemerintah resmi memperpanjang waktu pengisian pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah resmi memperpanjang waktu pengisian pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah skema aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dengan jam kerja terbatas berdasarkan perjanjian dan menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.
Jadwal Perpanjangan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Dilansir dari website resmi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tambahan waktu pengisian dokumen bagi para calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: Mudah! Ini Cara Cek Nama Peserta dapat Alokasi PPPK Paruh Waktu 2024 Kemensos
Melalui surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, BKN secara resmi memberikan perpanjangan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.
Lebih lanjut terkait penyesuaian jadwal rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2024:
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya berakhir 20 September 2025, diperpanjang hingga 22 September 2025.
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya sampai 20 September 2025, diperpanjang hingga 25 September 2025.
- Jadwal Penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap berjalan sesuai jadwal awal, yaitu hingga 30 September 2025.
Kepala BKN Prof. Zudan Arif mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan dan fasilitas bagi calon PPPK yang masih membutuhkan waktu lebih untuk menyelesaikan administrasi.
“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” terang Prof. Zudan, Jumat (12/09/2025).
BKN juga memberikan keleluasaan dalam penyediaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Calon PPPK dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat terlebih dahulu, untuk selanjutnya dokumen SKCK asli dapat diserahkan setelah proses penetapan Nomor Induk selesai.
Melalui kebijakan ini, Kepala BKN berharap dapat mempermudah proses dan mendukung calon PPPK Paruh Waktu untuk memenuhi persyaratan dengan lebih optimal.
| BKN Terapkan Lemari Digital ASN di Kota Serang, Data Dijamin Aman dan Terintegrasi |
|
|---|
| Pemkot Serang Minta BKN Percepat Profiling ASN, Baru 1.152 dari 9.000 Pegawai |
|
|---|
| Pemkot Serang Jadi Pionir Manajemen Talenta ASN di Banten, Arsip Kepegawaian Kini Sudah Digital |
|
|---|
| Cara Aktivasi MFA dan Login ASN Digital BKN Terbaru 2026, Bisa Akses Layanan MyASN dan e-Kinerja |
|
|---|
| Tinjau CACT ASN Pemkot Serang, BKN : Pemetaan Kompetensi untuk Pengembangan Karier |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/PPPK-Paruh-Waktu-Honorer.jpg)