Simak Sanksi Sistem Baru Tilang Poin Berdasarkan Pelanggaran, Diterapkan Polri Mulai Januari 2025
Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan sistem tilang poin mulai Januari 2025.
TRIBUNBANTEN.COM - Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan sistem tilang poin mulai Januari 2025.
Sistem ini berlaku bagi setiap pemilik surat izin mengemudi (SIM).
Pemilik SIM akan mendapatkan poin maksimal 12 dan terpotong seiring jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Baca juga: Wajib Tahu! Ini Rincian Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2025 Berdasarkan Jenis Kendaraan
"Januari sudah berlaku, terbit traffic record-nya. Artinya, sesuai dengan regulasi yang ada dengan perpol yang ada," kata Kakorlantas Irjen Aan Suhanan dilansir dari laman Polri.
Menurut Aan, sistem tilang poin dirancang untuk memberikan konsekuensi langsung kepada pelanggar.
Adapun pengurangan poin akan dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran.
Jika pengendara melakukan pelanggaran ringan, poin akan berkurang satu.
Poin akan berkurang tiga jika pelanggaran sedang dan lima jika pelanggaran berat.
Jika melakukan pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan pengendara lain meninggal dunia, dikenakan pengurangan 12 poin.
"Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Ini sebagai upaya kita untuk menciptakan para pengemudi yang berkeselamatan,” ucap Aan.
Sanksi sistem tilang poin
Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, pelanggar yang telah mengumpulkan 12 poin akan menerima sanksi.
Sanksi tersebut berupa penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum adanya putusan pengadilan.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2025, Ikuti Langkah Praktis Ini
Berikut perincian sanksi tilang poin:
- 12 poin: SIM akan ditahan sementara hingga ada keputusan dari pengadilan.
- 18 poin: SIM akan dicabut sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Bagi pengendara yang mendapatkan sanksi, wajib untuk mengikuti pelatihan keselamatan berkendara jika ingin kembali memperoleh SIM yang ditahan atau dicabut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.