Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Bongkar Uang Korupsi Kuota Haji Bermuara ke Satu Pengepul Utama
KPK mengungkap skema korupsi dalam pemanfaatan kuota haji tahun 2024 yang disebut sangat terorganisir dan melibatkan banyak pihak.
TRIBUNBANTEN.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengungkap, skema korupsi dalam pemanfaatan kuota haji tahun 2024 yang disebut sangat terorganisir dan melibatkan banyak pihak.
Menurut Asep Guntur Rahayu, aliran dana haram itu mengalir secara bertingkat, dari biro perjalanan haji hingga oknum di internal Kementerian Agama (Kemenag), dan akhirnya bermuara ke satu pengepul utama.
“Ya pasti ujungnya pada satu orang, pada pengumpul utama,” ungkap Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).
Baca juga: Sosok-Profil Gus Yahya, Ketum PBNU yang akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Menurut KPK, skema ini melibatkan “juru simpan” di setiap level.
Biro-biro perjalanan haji disebut harus menyetor uang dalam jumlah besar, untuk mendapatkan kursi dari kuota haji khusus.
Biaya yang dikenakan berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per jemaah, atau sekitar Rp42 juta hingga Rp115 juta.
Dana tersebut dikumpulkan secara berjenjang: dari biro ke asosiasi haji, lalu diteruskan ke oknum-oknum di Kemenag.
“Di Kemenag juga oknumnya bertingkat, ada pelaksana, ada Dirjen, bahkan ada yang lebih tinggi lagi,” jelas Asep.
Yang lebih mencengangkan, uang tersebut tidak langsung diserahkan kepada pimpinan tertinggi di Kemenag.
KPK menduga dana disalurkan melalui perantara seperti kerabat atau staf ahli untuk menyamarkan jejak transaksi.
SK Menag Jadi Bukti Awal
Pengusutan kasus ini bermula dari terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
SK tersebut ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama dan kini menjadi salah satu alat bukti utama yang diamankan penyidik.
Dalam SK itu, sebanyak 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, menurut Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian seharusnya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.