Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Bongkar Uang Korupsi Kuota Haji Bermuara ke Satu Pengepul Utama
KPK mengungkap skema korupsi dalam pemanfaatan kuota haji tahun 2024 yang disebut sangat terorganisir dan melibatkan banyak pihak.
Artinya, hanya sekitar 1.600 kuota yang sah untuk haji khusus, bukan 10.000.
Kebijakan ini diduga membuka celah praktik suap dan pungutan liar.
Tambahan kuota yang membeludak membuat biro perjalanan berlomba membeli kursi haji khusus, memicu transaksi ilegal dan jual beli kuota antar biro.
Bukti dan Kerugian Negara
KPK telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp26,3 miliar, empat mobil, lima bidang tanah dan bangunan, serta dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar.
Kerugian negara akibat skandal ini ditaksir lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga membuka peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti bahwa uang hasil korupsi telah dialihkan menjadi aset lain.
Pemeriksaan dan Pencegahan
KPK mulai menyelidiki kasus ini sejak 7 Agustus 2025 dan menaikkan ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025.
Hingga kini, belum ada tersangka yang diumumkan karena penyidikan masih berlandaskan sprindik umum.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa dua kali oleh KPK.
Ia juga dikenai larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan bersama dua pihak lainnya.
Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah Ustaz Khalid Basalamah, pemilik biro perjalanan Uhud Tour.
Ia mengaku terpaksa membayar biaya tambahan USD1.000 per jemaah untuk 37 orang karena ancaman proses visa akan dihentikan.
Setelah ibadah haji selesai, sebagian dana dikembalikan, dan ia menyerahkan uang ke KPK sebagai bentuk kooperatif.
Baca juga: Cerita di Balik Pemeriksaan Eks Menag Gus Yaqut, Diteriaki Maling oleh Massa Aksi
Jemaah Dirugikan, Publik Geram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.