Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Bongkar Uang Korupsi Kuota Haji Bermuara ke Satu Pengepul Utama

KPK mengungkap skema korupsi dalam pemanfaatan kuota haji tahun 2024 yang disebut sangat terorganisir dan melibatkan banyak pihak.

Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribun Banten/Tribunnews/Ist
KPK mengungkap skema korupsi dalam pemanfaatan kuota haji tahun 2024 yang disebut sangat terorganisir dan melibatkan banyak pihak, dan bermuara ke satu pengepul uang haram. 

Artinya, hanya sekitar 1.600 kuota yang sah untuk haji khusus, bukan 10.000.

Kebijakan ini diduga membuka celah praktik suap dan pungutan liar.

Tambahan kuota yang membeludak membuat biro perjalanan berlomba membeli kursi haji khusus, memicu transaksi ilegal dan jual beli kuota antar biro.
  
Bukti dan Kerugian Negara

KPK telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp26,3 miliar, empat mobil, lima bidang tanah dan bangunan, serta dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar.

Kerugian negara akibat skandal ini ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

KPK juga membuka peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti bahwa uang hasil korupsi telah dialihkan menjadi aset lain.

Pemeriksaan dan Pencegahan

KPK mulai menyelidiki kasus ini sejak 7 Agustus 2025 dan menaikkan ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025.

Hingga kini, belum ada tersangka yang diumumkan karena penyidikan masih berlandaskan sprindik umum.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa dua kali oleh KPK.

Ia juga dikenai larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan bersama dua pihak lainnya.

Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah Ustaz Khalid Basalamah, pemilik biro perjalanan Uhud Tour.

Ia mengaku terpaksa membayar biaya tambahan USD1.000 per jemaah untuk 37 orang karena ancaman proses visa akan dihentikan.

Setelah ibadah haji selesai, sebagian dana dikembalikan, dan ia menyerahkan uang ke KPK sebagai bentuk kooperatif.

Baca juga: Cerita di Balik Pemeriksaan Eks Menag Gus Yaqut, Diteriaki Maling oleh Massa Aksi

Jemaah Dirugikan, Publik Geram

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved