TERNYATA Segini Uang Pensiunan Sri Mulyani Usai Resmi Tak Jadi Menkeu
PT Taspen (Persero) resmi memberikan uang pensiunan Sri Mulyani usai berhenti jadi Menteri Keuangan.
Skemanya, pensiun pokok bulanan dihitung sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan batas minimum 6 persen dan maksimum 75 persen.
Adapun pasal 1 menyebut dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nominal gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Berdasarkan beleid itu, menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, angka ini yang kemudian dijadikan sebagai dasar uang pensiun menteri.
Dengan asumsi besaran uang pensiun sebesar 75 persen dari dasar pensiun, maka uang pensiun Sri Mulyani yang diterima setiap bulan adalah Rp 3.780.000.
Selain pensiunan bulanan dari dasar gaji pokok, bekas menteri juga berhak atas Tabungan Hari Tua atau THT, namun besarannya tergantung dari iuran yang dibayarkan saat masih menjabat.
Soal besaran uang pensiun bulanan ini juga pernah diungkap oleh mantan Menteri Koperasi dan UKM 2019-2024, Teten Masduki. Di akun Instagramnya, Teten mengaku memperoleh pensiun dalam sebulan di angka sekitar Rp 3 juta per bulan.
“Saya dapat uang pensiun dari @taspen sebesar Rp 27 juta selama saya menjabat jadi Kepala Staf Presiden dan Menteri Koperasi dan UKM. Mulai 1 November akan dapat uang pensiun 3 juta tiap bulan. Alhamdulillah,” tulis Teten dalam akun Instagram resminya @tetenmasduki_.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Yakin Pelemahan Rupiah Hanya Sementara, Menkeu Purbaya Ajak Warga Jual Dolar Tukar ke Rupiah |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Resmi Tetapkan 52 Tersangka Penjarahan Rumah Sahroni, Sri Mulyani hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Kebijakan Menkeu Purbaya Guyur Bank Rp200 Triliun Disorot Tompi, Bunga Kredit Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Bicara soal Industri Rokok Imbas Tingginya Cukai, Menkeu Purbaya: Jangan Bunuh Industri Sendiri! |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Yudhi Ultimatum Kementerian di Kabinet Merah Putih, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.