PPPK Paruh Waktu

Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu? Simak Penjelasannya di Sini

Berikut ini informasi soal gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan status paruh waktu.

Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Ade Feri Anggariawan
Momen pegawai honorer mendaftar PPPK. 

Jawa Tengah sebesar Rp 2.169.348

Jawa Timur sebesar Rp 2.305.984

DI Yogyakarta sebesar Rp 2.264.080.

 

3. Pulau Kalimantan

Kalimantan Barat sebesar Rp 2.878.286

Kalimantan Tengah sebesar Rp 3.473.621

Kalimantan Selatan sebesar Rp 3.496.194

Kalimantan Utara sebesar Rp 3.580.160

Kalimantan Timur sebesar Rp 3.579.313.

 

4. Pulau Sulawesi

Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.914.583

Sulawesi Tenggara sebesar Rp 3.073.551

Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.657.527

Sulawesi Barat sebesar Rp 3.104.430

Sulawesi Utara sebesar Rp 3.775.425.

 

5. Pulau Bali

Nusa Tenggara, dan Maluku Bali sebesar Rp 2.996.560

Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 2.328.969

Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 2.602.931

Gorontalo sebesar Rp 3.221.731 Maluku Utara sebesar Rp 3.408.000

Maluku sebesar Rp 3.141.699.

 

6. Papua

Papua sebesar Rp 4.285.848

Papua Barat sebesar Rp 3.615.000

Papua Pegunungan sebesar Rp 4.285.847

Papua Tengah sebesar Rp 4.285.846

Papua Selatan sebesar Rp 4.285.850

Papua Barat Daya sebesar Rp 3.614.000. 

 

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan penuh dalam menentukan lama kontrak dan jam kerja, dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi, karakteristik pekerjaan, serta ketersediaan anggaran.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved