Polresta Bandara Soetta Bongkar Sindikat TPPO, 15 Tersangka Ditangkap, 24 Lainnya Buron

Polresta Bandara Soetta menangkap 15 tersangka kasus TPPO yang mengirim pekerja migran ilegal ke luar negeri. 59 WNI berhasil diselamatkan.

Editor: Abdul Rosid
TribunTangerang.com
KASUS TPPO - Kombes Pol Ronal F.C Sipayung (ketiga dari kanan), Kepala Imigrasi Galih Priya Kartika (kedua dari kanan), Kompol Yandri Mono (kanan), Kepala BP3MI Banten Budi Novijanto (ketiga dari kiri) dan Ipda Septian (kiri) saat menggelar Jumpa pers pengungkapan kasus TPPO di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten, Kamis (9/10). 

Nama-nama lainnya yang masuk daftar buron antara lain: P, US, UK, SH, F, RR, A, W, D, TA, BS, AG, SL, MP, AS, BS, N, MT, AJ, MH, AF, RM, dan NB.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. 

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," terangnya.


Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved