Gebrakan Baru Menkeu Purbaya: Pajak Perhiasan Bakal Dibebankan ke Perusahaan, Bukan Konsumen
Menteri Keuangan Purbaya mengungkapkan asosiasi perhiasan mengajukan usulan kebijakan baru untuk memberantas praktik produsen perhiasan ilegal.
TRIBUNBANTEN.COM - Bendara Negara alias Menteri Keuangan Republik Indonesia atau Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, asosiasi perhiasan mengajukan usulan kebijakan baru untuk memberantas praktik produsen perhiasan ilegal.
Usulan tersebut adalah penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 3 persen yang dibebankan langsung kepada perusahaan, bukan lagi kepada konsumen akhir.
Menurut Menkeu Purbaya, permintaan ini muncul untuk menciptakan level bermain yang sama antara pelaku usaha legal dan ilegal.
Baca juga: Respon Purbaya Indonesia-China Sepakat Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Hingga 60 Tahun: Top!
“Mereka minta kita menyesuaikan kebijakan yang berhubungan dengan produsen perhiasan yang dianggap ilegal,” kata Purbaya di Kemenkeu, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa produsen ilegal ini kerap beroperasi tanpa membayar kewajiban perpajakan.
“Dia enggak ngasih surat keterangan asalnya dari mana itu? Dia menjalankan itu dan dia langsung jual ke toko-toko emas di sana dan akibatnya dia enggak bayar pajak,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku usaha legal saat ini menanggung beban pajak yang hampir menyentuh 3 persen. Rinciannya PPN 1,65 persen dikenakan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan atas hasil produksi sendiri kepada konsumen akhir.
Sedang untuk PKP pabrikan emas perhiasan atas hasil produksi sendiri kepada sesama pabrikan emas perhiasan lainnya dan pedagang emas perhiasan dikenai PPN 1,1 persen dari harga jual.
Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Minta Tolong Menkeu Purbaya, Pesantren di Bekasi Ditagih PBB
“Sedangkan yang legal bayar pajaknya 1,6 persen kalau enggak salah. Jadi 1,1 persen ketika di pabriknya ditambah 1,6 persen itu PPN-nya. Jadi itu hampir 3 persen,” tambah Purbaya.
Purbaya mengatakan menurut Asosiasi mayoritas atau sekitar 90 persen pelaku, merupakan produsen ‘gelap’ yang tidak membayar PPN.
Oleh karena itu, asosiasi mengusulkan agar pungutan pajak dipindahkan ke tingkat produsen.
“Usulan mereka adalah semuanya dikenakan 3 persen. Jadi yang konsumen enggak bayar lagi, di pabrik-pabriknya saja. Jadi kita bisa kendalikan lebih cepat,” ucapnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah pengawasan dan meningkatkan penerimaan pajak, sekaligus membersihkan pasar dari praktik tidak sehat.
Purbaya menyambut baik ide yang dapat menambah pendapatan negara tersebut.
“Saya pikir ya kalau memang bisa naikin income saya naikin aja (pajaknya),” tuturnya.
SUMBER: WARTA KOTA
| Gaya Koboi Menyerang Purbaya Ternyata Sudah Atas Restu Presiden Prabowo |
|
|---|
| Serang Balik Sentilan Hasan Nasbi, Purbaya: Pemerintah Stabil di Mata Masyarakat kecuali di Mata Dia |
|
|---|
| Perketat Pengawasan Barang Ilegal, Menkeu Purbaya Tutup Akses Impor Baju Bekas di Pelabuhan |
|
|---|
| Perkuat Sistem Keamanan Data Pajak Nasional, Menkeu Purbaya Rekrut Hacker Indonesia |
|
|---|
| Tagih Tunggakan Jam 5 Pagi, Purbaya Minta Pegawai Pajak di Tigaraksa Tangerang Diberi Sanksi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.