Kecelakaan Maut di Tol Pemalang KM 312 B, 4 Orang Dilaporkan Tewas dan 11 Masih Dirawat

Kecelakaan maut terjadi di Tol Pemalang KM 312 B arah Exit Tol Gandulan, Minggu (26/10/2025).

Editor: Ahmad Tajudin
TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
BANGKAI BUS - Penampakan bangkai bus Kadang Kinasih yang rusak setelah mengalami kecelakaan tunggal di Tol Pemalang KM 312 B arah Exit Tol Gandulan, pada Sabtu (25/10/2025). Saat ini bus berada di tempat penyimpanan barang bukti Polres Pemalang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kecelakaan maut terjadi di Tol Pemalang KM 312 B arah Exit Tol Gandulan, Minggu (26/10/2025).

Peristiwa yang dialami bus pariwisata bernomor polisi DK 9296 AG itu membuat sejumlah orang meninggal dunia.

Berdasarkan laporan sementara, akibat dari insiden itu, sebanyak empat orang dilaporkan meninggal dunia dan 11 orang lainnya dirawat di rumah sakit.

Saat ini enam orang korban selamat masih menjalani perawatan di RSU Siaga Medika Pemalang.

Baca juga: Sosok Julia Prastini, Selebgram Viral Selingkuhi Na Daehoon Suami Asal Korea, Kini Muncul Minta Maaf

Humas RSU Siaga Medika Pemalang, Indra Setiawan mengatakan, berdasarkan data pasien kecelakaan itu yang masih dirawat ada enam orang. 

Dua orang menjalani observasi di ICU, sisanya empat orang berada di ruang rawat inap.


Rinciannya, Joko Lukito di Ruang Tulip, Siti Maemunah, Yuanita dan Kardinah di Ruang Lotus, serta Oemi Rosidah dan Siti Aisah di Ruang ICU.

"Observasi Ruang ICU dua orang," katanya kepada Tribunjateng.com, Minggu (26/10/2025). 

Sementara itu, Jasa Raharja memastikan pemberian jaminan dan santunan kepada para korban kecelakaan yang terjadi Tol Pemalang KM 312 B arah Exit Tol Gandulan.

Jasa Raharja mencatat, ada empat korban meninggal dan 11 luka-luka yang dirawat di RSU Siaga Medika Pemalang, RSI Al Ikhlas Taman Pemalang, serta RS Prima Medika Pemalang.

Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Tengah, Triadi mengatakan, seluruh korban kecelakaan telah dijamin oleh Jasa Raharja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 
Korban meninggal akan mendapat santunan Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Sedangkan korban luka-luka dijamin biaya perawatan dengan nilai maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit.

"Seluruh korban, baik yang meninggal maupun luka-luka, telah dijamin Jasa Raharja," katanya. 

Triadi mengatakan, petugas Jasa Raharja turun ke lapangan berkoordinasi dengan Polres Pemalang untuk mendapatkan informasi lengkap tentang kejadian kecelakaan, serta ke rumah sakit untuk melakukan pendataan korban.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved