Profil Lengkap Eddy Army, Hakim MA yang Vonis Bersalah 2 Guru Lutra Dugaan Pungli Demi Bantu Honorer
Profil dan sosok Eddy Army, Ketua Hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutus bersalah kasus dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut informasi tentang profil dan sosok Eddy Army, ketua hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutus bersalah dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal.
Putusan itu menjadi pukulan telak bagi kedua guru yang berniat membantu guru honorer, justru dikasuskan atas dugaan pungutan liar.
Kasus tersebut kini viral hingga membuat Presiden Prabowo turun tangan.
Awalnya, Abdul Muis dan Rasnal dibebaskan atas dugaan pungutan liar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar pada 15 Desember 2022.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara (Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023).
Baca juga: Profil dan Sosok Raden Zainal Arief, Hakim PN Palembang yang Meninggal di Indekos
Adapun yang menangani perkara tersebut di MA yakni Eddy Army selaku ketua hakim Mahkamah Agung dan Hakim Anggota, Ansori dan Prim Haryadi.
Dalam perkara tersebut, hakim memvonis mereka bersalah atas kasus gratifikasi penyalahgunaan dana komite sekolah.
Vonis bersalah itu kemudian menimbulkan kontroversial setelah dijatuhkan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) pada tingkat Kasasi.
Eddy Army menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta.
Sosok Eddy Army kini jadi sorotan lantaran menjadi penentu nasib kedua guru tersebut.
Baca juga: Presiden Prabowo Diharapkan Tarik Semua Polisi Aktif dari Jabatan Sipil, Pasca Adanya Putusan MK
Profil Eddy Army
Melansir dari wikipedia, Eddy Army, S.H., M.H. kelahiran Nagari Sarayo, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada 8 Januari 1954.
Ayahnya bernama Zubair Salim dan ibunya bernama Nasimar Ali. Ia menamatkan pendidikan di SD Negeri 2 Salayo (1966), SMP Negeri Salayo (1969), dan SMA Negeri 1 Kota Solok (1972).
Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 1983, Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM pada 2004, dan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya pada 2018.
Eddy menjabat sebagai Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak 2013 hingga 2024, yang berarti sudah 10 tahun.
Pada 1974, Eddy memulai karier birokrat sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi Sumatera Barat hingga 1983.
Pada 1984, ia beralih menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Cirebon hingga 1985.
Pada 1986, berturut-turut ia diangkat menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Kotabaru hingga 1990, Pengadilan Negeri Kandangan hingga 1993, Pengadilan Negeri Sumber hingga 1998, Pengadilan Negeri Serang hingga 2000, Pengadilan Negeri Jakarta Barat hingga 2005, dan Pengadilan Negeri Bengkulu hingga 2007.
Pada 2007, ia diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sorong dan di tahun berikutnya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Ternate hingga 2009.
Pada 2009, ia diangkat menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jambi hingga 2012. Pada Januari 2013, ia dimutasi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.[2] Pada 31 Oktober 2013, ia diangkat menjadi Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pada November 2021, Eddy Army sebagai hakim anggota mengabulkan peninjauan kembali terpidana korupsi Agung Ilmu Mangkunegara dari hukuman 7 tahun menjadi 5 tahun penjara.[4] Pada Januari 2022, Eddy Army sebagai hakim anggota menyatakan bahwa terpidana korupsi Djoko Tjandra dalam peninjauan kembalinya layak dibebaskan karena merupakan kasus perdata.
Pada April 2022, sebagai ketua majelis hakim Eddy Army mengabulkan peninjauan kembali terpidana Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo untuk mengurangi hukuman dari 3 tahun menjadi 2,5 tahun penjara.
Pada Agustus 2022, sebagai hakim anggota Eddy Army mengabulkan peninjauan kembali terpidana korupsi Dasep Ahmadi dari sebelumnya di tingkat kasasi dihukum 9 tahun menjadi kembali 7 tahun penjara.
Pada 31 Januari 2024, Eddy Army resmi memasuki masa pensiun sebagai hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah berkarier selama 10 tahun 4 bulan.
Ia kini telah pensiun saat usianya telah 70 tahun pada Februari 2024.
Baca juga: Profil dan Sosok Yusuf Saadudin, Direktur Utama Bank BJB yang Meninggal Hari Ini
Vonis Bersalah 2 Guru Lutra
Diketahui dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal sempat dipenjara lantaran dituding melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap orangtua siswa sebesar Rp20 ribu untuk membayar gaji guru honorer sejak tahun 2018.
Padahal faktanya, pungutan tersebut sudah disepakati semua orang tua siswa tanpa ada paksaan.
Kendati demikian, Abdul Muis dan Rasnal tetap dinilai salah dan sempat dipenjara.
Mirisnya setelah dipenjara, Abdul Muis dan Rasnal coba kembali mengajar mendapati kenyataan pahit jika keduanya mendapatkan SK pemecatan.
PTDH Jelang Pensiun
Setelah melalui proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis satu tahun penjara terhadap kedua guru tersebut.
Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Pemerintah Provinsi Sulsel, melalui Gubernur, kemudian menerbitkan surat keputusan PTDH sesuai dengan UU ASN.
Adapun putusan itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023, yang telah berkekuatan hukum tetap, dan kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tertanggal 14 Oktober 2025.
Keputusan ini menuai kecaman luas dari publik. Banyak pihak menilai hukuman PTDH ini terlalu berat dan tidak proporsional, terutama mengingat tujuan awal dari penggalangan dana tersebut adalah murni untuk membantu guru honorer.
Sentimen publik semakin menguat mengingat salah satu guru, Abdul Muis, dipecat hanya delapan bulan menjelang masa pensiunnya.
Kasus yang dijuluki sebagai "Insiden Iuran Rp20 Ribu" ini menjadi sorotan tajam karena ironi hukum yang menghukum niat baik seorang pendidik.
Abdul Muis, yang menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah, mengungkapkan bahwa inisiatif pengumpulan dana tersebut bukanlah untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kesejahteraan 10 guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara.
Abdul Muis merasa prihatin dengan nasib guru honorer yang tidak dapat menerima gaji selama 10 bulan berturut-turut.
Hal ini terjadi karena nama mereka belum tercantum dalam database Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan honor dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Untuk mengatasi masalah tersebut, pihak sekolah bersama Komite Sekolah menggelar rapat musyawarah dengan orang tua/wali murid.
Dalam rapat, disepakati adanya iuran sukarela tanpa paksaan sebesar Rp20.000 per siswa per bulan untuk membantu membayar gaji para guru honorer yang terkatung-katung.
Kesepakatan ini juga mencakup klausul pengecualian, yaitu membebaskan iuran bagi keluarga yang kurang mampu atau jika ada dua bersaudara di sekolah, cukup membayar untuk satu orang.
“Dana komite itu hasil kesepakatan orang tua. Disepakati Rp 20.000 per bulan. Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar,” ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
Seperti diketahui, Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis menerima secara langsung rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari.
Rehabilitasi ini mengakhiri perjuangan hukum panjang yang membuat mereka kehilangan status ASN dan bahkan sempat divonis bersalah karena niat baik membantu guru honorer.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
| Mertua dan Menantu di Pallangga Gowa Tewas Ditikam Tetangga, Cekcok Gegara Putar Musik Volume Keras |
|
|---|
| Kronologi Gadis Viral Diajak Naik ke Panggung oleh Rose BLACKPINK, Sang Ayah Awalnya Takut |
|
|---|
| Viral Anak di Malang Laporkan Ibu ke Polisi, Gegara Dipukul Karena Tak Mau Bereskan Tempat Tidur |
|
|---|
| Viral Pria Asal Serang Jalan Kaki di Lamongan Cari Kerja, Dinsos Siapkan Penjemputan Besok |
|
|---|
| Kasus Dugaan Asusila Kades Munjul, Inspektorat akan Panggil Istri Kades hingga Sosok Wanita di Mobil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/HAKIM-MA-VIRAL.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.