Tukang Ojek Tersangka Kecelakaan
Tukang Ojek Minta Keadilan, Gugat Gubernur Banten dan Bupati, PN Pandeglang : Sudah Register
Gugatan tersebut dilayangkan, buntut Al Amin ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Pandeglang, atas kecelakaan lalu lintas
Penulis: Misbahudin | Editor: Wawan Perdana
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG-Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Banten, membenarkan telah menerima materi gugatan yang dilayangkan kuasa hukum, Al Amin Maksum, korban kecelakaan lalulintas di Jalan Raya Labuan-Pandeglang.
Demikian disampaikan, Humas PN, Iskandar Zulkarnain, Selasa (24/2/2026).
Sebelumnya, kuasa hukum tukang ojek pangkalan, Al Amin Maksum, menggugat Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Minggu (22/2/2026).
Tak hanya Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang, namun Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten dan Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang, juga ikut terseret dalam gugat tersebut.
Gugatan tersebut dilayangkan, buntut Al Amin ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Pandeglang, atas kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu orang anak tewas akibat jalan lubang di Jalan Raya Labuan-Pandeglang.
Mengenai status tersangka ini, Polda Banten, Senin (23/2/2026) menegaskan, tukang ojek tersebut belum ditetapkan tersangka.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
Hutapea menegaskan, saat ini status Al Amin masih sebagai terlapor.
Kecelakaan yang dialami Al Amin terjadi pada 27 Januari 2026, saat Al Amin mengantarkan pulang penumpangnya berinisial KR dari sekolah.
Panggil Tergugat ke Pengadilan
"Iya bener (digugat) baru masuk hari ini diregister," ujar Humas PN, Iskandar Zulkarnain dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/2/2026).
Zulkarnain mengatakan, selanjutnya para pihak yang tergugat akan dipanggil untuk menghadiri persidangan.
Dalam sidang perdata, para tergugat bisa menggunakan kuasa hukum.
"Para pihak akan dipanggil untuk sidang pertama, sedangkan terkait yang akan hadir di persidangan prinsipnya dalam perkara perdata dapat menggunakan kuasa hukum," ucapnya.
Raden Elang Mulyana mejelaskan, alasan pihaknya menggugat para pihak terkait, dikarenakan penyebab kecelakaan lalu lintas yang menewaskan satu orang anak dan Al Amin menjadi tersangka akibat jalan lubang.
| Respons Pemprov Banten Soal Gubernur Digugat Tukang Ojek Terkait Jalan Rusak, Pemerintah Tidak Kebal |
|
|---|
| Cerita Al Amin, Tukang Ojek Pangkalan di Pandeglang Kaget Jadi Tersangka Usai Kecelakaan Lalu Lintas |
|
|---|
| Pernyataan Polda Disorot Kuasa Hukum Ojek Pandeglang: Penetapan Tersangka dari Kasat Lantas |
|
|---|
| Jalan Rusak Picu Kecelakaan Maut di Pandeglang, Polisi Sebut Status Tukang Ojek Masih Terlapor |
|
|---|
| Lubang Maut di Jalan Labuan Pandeglang Masih Menganga : Picu Kecelakaan, Tukang Ojek Jadi Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/KECELAKAAN-TUKANG-OJEK-K.jpg)