Tukang Ojek Tersangka Kecelakaan

Tukang Ojek Minta Keadilan, Gugat Gubernur Banten dan Bupati, PN Pandeglang : Sudah Register

Gugatan tersebut dilayangkan, buntut Al Amin ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Pandeglang, atas kecelakaan lalu lintas

Penulis: Misbahudin | Editor: Wawan Perdana
Dok Pribadi
KECELAKAAN - Tukang Ojek Al Amin Maksum (tengah), didampingi kuasa hukumnya saat mendatangi Polres Pandeglang, Minggu (22/2/2026). Al Amin menggugat Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, karena menjadi korban kecelakaan di jalan rusak. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG-Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Banten, membenarkan telah menerima materi gugatan yang dilayangkan kuasa hukum, Al Amin Maksum, korban kecelakaan lalulintas di Jalan Raya Labuan-Pandeglang. 

Demikian disampaikan, Humas PN, Iskandar Zulkarnain, Selasa (24/2/2026).

Sebelumnya, kuasa hukum tukang ojek pangkalan, Al Amin Maksum, menggugat Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Minggu (22/2/2026). 

Tak hanya Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang, namun Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten dan Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang, juga ikut terseret dalam gugat tersebut. 

Gugatan tersebut dilayangkan, buntut Al Amin ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Pandeglang, atas kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu orang anak tewas akibat jalan lubang di Jalan Raya Labuan-Pandeglang. 

Mengenai status tersangka ini, Polda Banten, Senin (23/2/2026) menegaskan, tukang ojek tersebut belum ditetapkan tersangka.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.

Hutapea menegaskan, saat ini status Al Amin masih sebagai terlapor. 

Kecelakaan yang dialami Al Amin terjadi pada 27 Januari 2026, saat Al Amin mengantarkan pulang penumpangnya berinisial KR dari sekolah. 

JALAN RUSAK - Penampakan jalan rusak berlubang di Jalan Raya Labuan No 7 Gardu Tanjak, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang menewaskan satu orang penumpang anak berisinial KR pelajar kelas 5 SD beberapa hari lalau, Senin (23/2/2026).
JALAN RUSAK - Penampakan jalan rusak berlubang di Jalan Raya Labuan No 7 Gardu Tanjak, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang menewaskan satu orang penumpang anak berisinial KR pelajar kelas 5 SD beberapa hari lalau, Senin (23/2/2026). (TribunBanten.com/Misbahudin)

Panggil Tergugat ke Pengadilan

"Iya bener (digugat) baru masuk hari ini diregister," ujar Humas PN, Iskandar Zulkarnain dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/2/2026).

Zulkarnain mengatakan, selanjutnya para pihak yang tergugat akan dipanggil untuk menghadiri persidangan.

Dalam sidang perdata, para tergugat bisa menggunakan kuasa hukum.

"Para pihak akan dipanggil untuk sidang pertama, sedangkan terkait yang akan hadir di persidangan prinsipnya dalam perkara perdata dapat menggunakan kuasa hukum," ucapnya.

Raden Elang Mulyana mejelaskan, alasan pihaknya menggugat para pihak terkait, dikarenakan penyebab kecelakaan lalu lintas yang menewaskan satu orang anak dan Al Amin menjadi tersangka akibat jalan lubang. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved