Isu Jam Kerja 13 Jam di Gudang Wings, Disnakertrans Pandeglang: Belum Ada Laporan
Disnakertrans Pandeglang menanggapi isu gudang pabrik logistik milik perusahaan Wings diduga mempekerjakan karyawan lebih dari 13 jam per hari.
Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang menanggapi isu gudang pabrik logistik milik perusahaan Wings yang diduga mempekerjakan karyawan lebih dari 13 jam per hari.
Isu tersebut mencuat setelah sekelompok pemuda Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten, menyoroti keberadaan gudang logistik yang beroperasi di wilayah mereka.
Pasalnya, sejumlah karyawan di gudang pabrik tersebut mengeluhkan jam kerja yang mencapai 13 jam. Bahkan, para pekerja disebut tidak mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Kejari Belum Tetapkan Tersangka, Geledah dan Sita Uang Rp200 Juta di Kantor BPN Serang
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pembinaan Ketenagakerjaan Disnakertrans Pandeglang, Ati Sutihat, membenarkan adanya informasi yang beredar terkait dugaan pelanggaran jam kerja tersebut.
Namun demikian, pihaknya mengaku belum menerima aduan secara langsung dari para karyawan.
“Belum ada laporan langsung, hanya informasi yang beredar. Tapi kalau ada laporan resmi, tentu akan kami terima,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/3/2026).
Ati mengungkapkan, pihaknya sudah mengonfirmasi informasi jam kerja tersebut kepada manajemen perusahaan Wings. Namun, perusahaan membantah telah mempekerjakan karyawan lebih dari 13 jam.
“Kami sudah konfirmasi ke pihak perusahaan, menurut mereka jam kerjanya sudah sesuai,” ujarnya.
Menurut Ati, berdasarkan aturan ketenagakerjaan, jam kerja karyawan di perusahaan maksimal delapan jam per hari. Selain itu, perusahaan juga wajib memenuhi hak-hak pekerja, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau sesuai aturan ketenagakerjaan, tidak boleh sampai 13 jam. Ketentuannya hanya delapan jam kerja,” jelasnya.
Ati mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Pandeglang agar memenuhi hak karyawan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Setiap perusahaan wajib memberikan hak pekerja sesuai aturan ketenagakerjaan, seperti jaminan sosial, upah, jam kerja, dan hak cuti,” tandasnya.
Sementara itu, TribunBanten.com telah berupaya mengonfirmasi pihak Wings, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan jawaban.
| Disnakertrans Pandeglang Buka Posko Pengaduan THR Idul Fitri 2026, Karyawan Jangan Ragu Melapor |
|
|---|
| Gudang Logistik di Pandeglang Disorot, Karyawan Keluhkan Pola Kerja 13 Jam Tanpa BPJS |
|
|---|
| Iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU Dipangkas 50 Persen, Pekerja Informal Kini Lebih Ringan Bayar JKK-JKM |
|
|---|
| 11.319 Peserta BPJS PBI di Kota Serang Dinonaktifkan, Dinsos Sebut Kebijakan dari Pusat |
|
|---|
| Paritrana Award Tingkat Provinsi Banten, Aksesmu Raih Juara 1 Kategori Badan Usaha Besar Menengah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Disnakertrans-Pandeglang.jpg)