Sekretariat DPRD Pandeglang Anggarkan Rp3 M untuk Snack dan Makan Rapat Sepanjang 2026

Sekretariat Sekretariat DPRD Pandeglang menganggarkan Rp3 miliar dari APBD 2026 untuk belanja snack dan makan rapat sepanjang tahun 2026.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Dok/Sekretariat DPRD Pandeglang
Sekretariat DPRD Pandeglang menganggarkan Rp3 miliar dari APBD 2026 untuk belanja snack dan makan rapat sepanjang tahun 2026. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengalokasikan anggaran hingga Rp3 miliar untuk belanja makanan dan minuman rapat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Pandeglang pada Tahun Anggaran 2026.

Anggaran tersebut tercantum dalam paket pengadaan bertajuk Belanja Makanan dan Minuman Rapat yang bersumber dari APBD Kabupaten Pandeglang 2026.

Dalam dokumen pengadaan yang dikutip dari laman Sirup, Senin (9/3/2026, pekerjaan tersebut memiliki volume 1 paket dengan uraian kegiatan berupa penyediaan snack dan makan untuk berbagai kegiatan rapat di Sekretariat DPRD sepanjang tahun anggaran.

Baca juga: Sampah Menumpuk di Depan Pendopo Bupati Pandeglang, Bau Menyengat Ganggu Warga

Total Anggaran Rp3 Miliar

Berdasarkan rincian sumber dana, pagu anggaran terbagi dalam dua pos APBD, yakni:

Rp900 juta

Rp2,1 miliar

Sehingga total pagu pengadaan mencapai Rp3.000.000.000.

Pengadaan tersebut masuk dalam jenis pengadaan barang dan dilaksanakan dengan metode pengadaan langsung.

Pelaksanaan Selama Setahun

Dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa pemanfaatan barang dan jasa berlangsung selama satu tahun, mulai Januari 2026 hingga Desember 2026.

Sementara jadwal pelaksanaan kontrak juga direncanakan pada periode yang sama, yakni dari Januari hingga Desember 2026.

Adapun jadwal pemilihan penyedia dilakukan pada Januari 2026, dengan paket pengadaan diumumkan pada 28 Januari 2026 pukul 15.07 WIB.

Ditujukan untuk Usaha Kecil

Dokumen tersebut juga mencantumkan bahwa pengadaan ini mendukung produk dalam negeri dan dapat diikuti oleh usaha kecil atau koperasi.

Meski demikian, dalam aspek pengadaan berkelanjutan (Sustainable Public Procurement/SPP), kegiatan ini tidak mencantumkan aspek ekonomi, sosial, maupun lingkungan.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved