DPRD Kecam Perusahaan Gudang Logistik di Pandeglang, Diduga Paksa Karyawan Kerja 13 Jam Tanpa BPJS

Ketua komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang, Tb Udi Juhdi, menanggapi terkait gudang pabrik logistik yang mempekerjakan para karyawan lebih dari 13 jam

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Dok. Ist/Kiriman Warga
GUDANG - Gudang logistik Wings di Kampung Kadugadung, Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Ketua komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang, Tb Udi Juhdi, menanggapi terkait gudang pabrik logistik yang diduga mempekerjakan para karyawan lebih dari 13 jam. 

Berdasarkan informasi beredar, banyak karyawan di gudang pabrik yang berlokasi di Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten itu mengeluhkan soal jam kerja selama 13 jam, hingga tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. 

Tb Udi Juhdi mengecam keras atas perlakuan perusahaan yang diduga milik perusahaan Wings, terhadap para karyawan yang dipekerjakan lebih dari 13 jam. 

"Saya selaku ketua komisi IV, mengecam keras perusahaan Wings. Karena mereka tidak memanusiakan manusia, dalam mekanisme pemberian jam kerja," tegasnya dalam sambungan telepon, Senin (2/3/2026). 

Baca juga: Gudang Logistik di Pandeglang Disorot, Karyawan Keluhkan Pola Kerja 13 Jam Tanpa BPJS 

Menurut Udi, tindakan tersebut sudah melanggar Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023. 

"Di dalam aturan itu terdapat hak pekerja, perlindungan pekerja, termasuk jam kerja karyawan," ujarnya. 

Dalam waktu dekat, kata Udi, komisi IV DPRD akan segera melakukan rapat internal menyikapi permasalah tersebut. 

Bahkan, pihaknya juga dimungkinkan akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke gudang logistik Wings yang berada di Kecamatan pagelaran itu. 

"Kita akan kaji di internal dulu, setelah itu mungkin kita akan lakukan sidak ke lokasi," katanya. 

Selain itu, Udi juga meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pandeglang untuk segera melakukan tindakan. 

"Saya mendorong Disnaker, agar segera turun tangan menindaklanjuti informasi tersebut," ujarnya. 

Baca juga: Soroti Belanja Pegawai Rp1,6 Triliun, PC IPNU Pandeglang Desak Realisasi Janji Politik Dewi-Iing 

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda Desa Sindanglaya, Juli, menegaskan pihak perusahaan Wings diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 terkait jam kerja. 

Juli menyebut, jumlah karyawan yang bekerja selama 13 jam kurang lebih dirasakan oleh sebanyak 100 orang. 

"Banyak mengeluhkan jam kerja, merek berangkat pagi, pulang malam. Ditambah pendapatan yang diperoleh tidak sesuai dengan jam kerja yang mereka terima. Dan itu sudah aturan jam kerjanya," tegasnya dalam sambungan telepon, Minggu (1/3/2026). 

Selain itu, kata Juli, para karyawan seperti sopir dan kenek distribusi logistik belum seluruhnya mendapatkan hak BPJS Ketenagakerjaan. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved