Ormas dan LSM Diimbau Tak Paksa Minta THR Lebaran, Kesbangpol Pandeglang: Ada Sanksinya

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Pandeglang, dihimbau tidak meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR)

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
THR LEBARAN - Potret kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pandeglang di Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten, Jumat (13/3/2026). 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Pandeglang, diimbau tidak meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran Idul Fitri 2026, kepada instansi pemerintah maupun perusahaan swasta secara paksa. 

Demikian imbauan tersebut disampaikan Kepala Kesbangpol Pandeglang, Muklis Arifin. 

"Kalau proposal diajukan dan diberi bantuan, Alhamdulillah. Tapi kalau tidak diberi, jangan sampai ada tindakan di luar aturan," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya di Pandeglang, Banten, Jumat (13/3/2026). 

Ia mengaku, kerap mendapatkan laporan terkait permintaan THR oleh sejumlah ormas atau LSM kepada perusahaan menjelang lebaran. 

Muklis mengatakan, secara prinsip ormas dan LSM seharusnya membantu kegiatan pemerintah dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

"Ormas itu lembaga kemasyarakatan yang seharusnya membantu kegiatan pemerintah, dan memberikan kontribusi kepada masyarakat," katanya. 

Baca juga: Pemkot Tangsel Siapkan Rp108 Miliar untuk THR 24 Ribu Pegawai, Mulai Dicairkan Hari Ini

Muklis menegaskan, apabila ada ormas yang melanggar ketentuan, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.

"Sanksinya ada. Kalau ormas berbadan hukum bisa dicabut badan hukumnya, kalau hanya memiliki surat keterangan bisa dicabut surat keterangannya. Tapi kewenangan pencabutan itu ada di pemerintah pusat," tegasnya. 

Apabila terdapat kerja sama yang jelas antara ormas dengan perusahaan, hal tersebut masih dimungkinkan selama dilakukan secara baik dan tidak menimbulkan tekanan.

Namun, Muklis, menegaskan jika permintaan tersebut tidak memiliki dasar kerja sama atau kontribusi yang jelas, maka hal itu sebaiknya tidak dilakukan.

"Kalau memang ada kerja sama yang baik dan ada timbal baliknya, mungkin tidak masalah. Tapi kalau hanya sekadar meminta tanpa ada kontribusi, itu sebaiknya tidak dilakukan," jelasnya.

Muklis mengungkapkan, bahwa pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran THR bagi ormas maupun LSM dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Terlebih, sumber keuangan ormas telah diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. 

"Dalam aturan itu disebutkan, sumber keuangan ormas dapat berasal dari iuran anggota, sumbangan masyarakat, hasil usaha ormas, bantuan pihak asing yang sah. Kegiatan lain yang tidak melanggar hukum, serta bantuan dari APBD maupun APBN," bebernya. 

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved