Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PAI Kelas 8, Islam Mengatur Berbagai Transaksi Itu dalam Fikih Muamalah, Mengapa?

2. Islam kemudian mengatur berbagai transaksi itu dalam fikih muamalah. Mengapa transaksi-transaksi itu perlu diatur dalam fikih muamalah?

Penulis: Vega Dhini | Editor: Vega Dhini
Tribuners/Martin Ronaldo Pakpahan
Penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah SMPN 11 Kota Serang, Banten, pada Selasa (18/8/2020). Simak kunci jawaban PAI dan Budi Pekerti untuk SMP Kelas 8 Kurikulum Merdeka halaman 246, soal tentang penyebab transaksi-transaksi tukar menukar, sewa menyewa, pinjam meminjam, jual beli, dan lain sebagainya perlu diatur dalam fikih muamalah. 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak kunci jawaban Bab 9 Menjadi Pribadi yang Dapat Dipercaya serta Terhindar dari Riba dalam Jual Beli dan Hutang Piutang, Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Budi Pekerti untuk SMP Kelas 8 Kurikulum Merdeka halaman 246 berikut ini.

Pada soal Rajin Berlatih Essay nomor 2, peserta didik akan menjawab soal tentang penyebab transaksi-transaksi tukar menukar, sewa menyewa, pinjam meminjam, jual beli, dan lain sebagainya perlu diatur dalam fikih muamalah.

Kunci Jawaban PAI dan Budi Pekerti untuk SMP Kelas 8 Kurikulum Merdeka halaman 246

K. Rajin Berlatih

II. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan benar!

2. Perhatikan narasi berikut! Manusia membutuhkan interaksi antara satu dengan yang lain untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari interaksi ini terjadilah transaksi tukar menukar, sewa menyewa, pinjam meminjam, jual beli, dan lain sebagainya. Islam kemudian mengatur berbagai transaksi itu dalam fikih muamalah. Mengapa transaksi-transaksi itu perlu diatur dalam fikih muamalah?

Kunci Jawaban

2. Manusia memiliki potensi bertakwa sekaligus berpotensi memiliki sifat tamak dan rakus. Oleh karena itu Islam perlu mengatur interaksi itu agar menghasilkan kemaslahatan bersama dan terhindar dari kemaksiatan terhadap sesama.

Pembahasan

Allah Swt juga menciptakan manusia dengan potensi ketakwaan dan kejahatan. Selain memiliki kecenderungan untuk bertakwa, manusia juga berpotensi memiliki sifat tamak dan rakus yang dapat merugikan orang lain. Oleh karena itu perlu ada ketentuan yang mengatur interaksi itu agar menghasilkan kemaslahatan bersama dan terhindar dari kejahatan terhadap sesama. Untuk tujuan ini Islam  menetapkan syari'at yang mengatur interaksi antar sesama manusia  yang diperinci oleh para ulama dalam fikih muamalah.

Di antara fikih muamalah itu adalah jual beli dan hutang piutang. Fikih mamalah menetapkan rukun dan syarat yang berkaitan dengan persoalan ini. Dengan penetapan rukun dan syarat transaksi jual beli dan hutang diharapkan berkeadilan dan menghasilkan kemaslahatan serta tidak merugikan dua belah pihak.

Melalui fikih muamalah, Islam ingin menghadirkan praktik jual beli dan hutang piutang yang adil berdasarkan kejujuran, tanggung jawab, dan kepercayaan. Seorang yang dikenal jujur dan bertanggung jawab juga tidak akan kesulitan mengajukan pinjaman dana ke pihak lain, baik untuk tambahan modal usaha maupun kepentingan yang lain.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 8, Hutang Piutang Dayn dan Qard, Apakah Perbedaan Dua Istilah Tersebut?

Sumber: Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMP Kelas VIII, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia 2021.

Penulis: Tatik Pudjiani, Bagus Mustakim

*) Disclaimer: Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar peserta didik. Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas.

(TribunBanten.com/Vega)

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved