Tenteng Tas Mewah Miliaran Rupiah, Tasya Farasya Hanya Tuntut Nafkah 100 Perak dari Ahmad Assegaf

Sikap Tasya Farasya dalam sidang perdana perceraian dengan Ahmad Assegaf itu menjadi perbincangat hangat di media sosial.

Editor: Vega Dhini
Kolase/instagram/dok Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG CERAI TASYA FARASYA - Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan guna menjalani sidang perdana, Rabu (24/9/2025). Beberapa hal yang disorot dan dipuji oleh warganet adalah sikap Tasya Farasya yang hanya menuntut nafkah sebesar 100 perak alias Rp100 saja dari Ahmad Assegaf. 

Tasya Farasya the woman you are!"

"Tasya Farasya asking her shitty husband for Rp.100,- child support. Queen Sh*t!!!!"

"Tasya farasya dateng ke sidang perceraian nenteng tas Hermes dan nuntut nafkah anak cuma 100 perak, malu ga tuh si Ahmad wkwk."

"Tasya Farasya cm minta nafkah ke mantan suami 100 rupiah.

Cara berkelas menjatuhkan harga diri laki laki."

Tasya Farasya Ditalak Ahmad Assegaf

Sementara itu, tim kuasa hukum Tasya lainnya, Sangun Ragahdo mengungkap Ahmad Assegaf telah mengucap talak sebelum kliennya mengajukan gugatan cerai.

Oleh karena itu, Tasya dinyatakan sudah bercerai secara agama sejak 10 September 2025.

"Sebetulnya sebelum Ibu Tasya sejak tanggal 10 September sebelum gugatan ini kami diajukan, telah bercerai secara agama."

"Sudah ditalak oleh tergugat atau suaminya, sehingga secara agama Ibu Tasya sudah tidak sebagai istrinya lagi," beber Sangun.

Sangun mengungkapkan, Tasya dan Ahmad sudah pisah rumah dari sebelum gugatan cerai diajukan.

"Dan juga pada saat ini, bahkan sebelum gugatan diajukan, Ibu Tasya dengan mantan suaminya telah pisah rumah."

"Jadi saat ini sudah tidak tinggal serumah," ungkap Sangun.

Lebih lanjut, Sangun menekankan, bahwa penyebab Tasya menggugat cerai bukan soal nafkah.

Melainkan soal kepercayaan dari Tasya yang justru dikhianati oleh Ahmad. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved