Ayu Chairun Nurisa Mantan Karyawan Ashanty Dilaporkan PT HDN Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Pihak PT Hijau Dipta Nusantara (HDN) pun telah melaporkan Ayu Chairun Nurisa atas dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.

Editor: Vega Dhini
Kolase Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah/ Kompas.com/Ady Prawira Riandi
AYU DAN ASHANTY - Ayu Chairun Nurisa (kiri) dan Ashanty (kanan). Ayu angkat bicara di hadapan awak media mengenai alasan dibalik dugaan perampasan aset yang dilakukan pihak Ashanty. 

"Pelaporan terkait Ashanty. Perampasan dan Undang-Undang ITE," kata Stifan.

Sementara itu, Ayu mengaku siap menjalani pemeriksaan perdananya. 

"Sejauh ini sih masih aman, ya. Tinggal nunggu di dalam saja kayak gimana," ucap Ayu.

Stifen menambahkan, pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti yang akan diserahkan kepada penyidik, salah satunya laptop yang disebut milik Ayu.

"Ini laptop yang diambil oleh saudari Ida atas perintah Ashanty. Laptop ini enggak ada di surat serah terima," ujar Stifen.

Ia menegaskan, barang-barang tersebut merupakan milik pribadi kliennya. 

"Saya tanya nih, Abang punya barang, saya ambil dompet Abang, saya ambil handphone Abang, saya ambil KTP dan ATM secara paksa, saya enggak kembalikan, itu apa namanya? Perampasan kan?" ucapnya.

Beberapa bukti diantaranya ada laptop dan ponsel yang diklaim milik Ayu. Barang-barang tersebut sebelumnya diambil oleh pihak Ashanty.

Diketahui, penyanyi dan pengusaha Ashanty kini belum lama ini dilaporkan oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, atas dugaan perampasan aset dan akses ilegal.

Kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, mengungkap bahwa kliennya telah mengajukan tiga laporan polisi secara bersamaan.

Dua laporan tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan, satu lainnya di Polres Tangerang Selatan.

Menurut tim kuasa hukum Ayu, dugaan perampasan terjadi di dua lokasi terpisah yakni gerai kue Lumiere di Radio Dalam, dan kediaman mantan karyawan di Cirendeu.

Stifan membeberkan salah satu momen paling dramatis adalah ketika, pada dini hari, seorang karyawan yang diduga bertindak atas perintah Ashanty datang ke rumah Ayu dan mengambil berbagai barang secara paksa.

Ia juga menjelaskan soal barang-barang yang diambil meliputi iPhone 15 Pro, laptop, mobil, surat-surat seperti sertifikat rumah, emas, KTP, dompet, kartu ATM, hingga akses m-banking dan password.

Dua laporan di Jakarta Selatan tercatat dengan nomor LP/B/3442/IX/2025 dan LP/B/3440/IX/2025 di Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara laporan terhadap karyawan dan oknum pendamping dilayangkan di Polres Tangerang Selatan dengan nomor LP/B/2055/IX/2025.

Upaya pelaporan ini menyusul setelah sebelumnya Ashanty melaporkan Ayu atas dugaan penggelapan dana di perusahaan PT Hijau Dipta Nusantara.

(Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved